PD Icon RI telah sampaikan surat pengaduan diruang PTSP kejaksaan Negri Rantauperapat pada 11 Maret 2026 lalu atas dugaan perbuatan Mall Administrasi oleh oknum guru dan operator terkait dana sertifikasi dan ijazah yang terjadi di SMP Swasta Pemda Rantauperapat pada kelulusan siswa TA 2025 lalu dan hingga saat ini belum memberikan kejelasan penanganan terhadap diduga pelaku dan fisik Administrasi Penting itu.
"Pada surat pengaduan tersebut jelas dipaparkan alur kronolagi Perbuatan dan diduga pelaku" ucap Sitorus.
Terpisah , beberapa waktu lalu Selasa 6 Oktober 2026 saat bertemu Inspektorat kabupaten Labuhanbatu Ahlan taruna Ritonga mengakui bahwa pihaknya telah diminta kejaksaan Negri Rantauperapat untuk melakukan pemeriksaan terkait pengaduan PD Icon tersebut beberapa bulan lalu.
"Ada beberapa bulan yang lalu Inspektorat. mendapat instruksi dari kejaksaan Negri Rantauperapat untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah oknum atas pengaduan Icon RI tersebut dan kami juga sudah memanggil pihak pihak ",terang Ahlan.
Lebih lanjut di jelaskan Inspektur (ATR_red) dari hasil pemeriksaan tersebut pihaknya telah memerintahkan kepada pihak terkait agar Mengembalikan uang sertifikasi tersebut".ungkapnya.
Saat disinggung terkait Admistrasi yang dianggap sangat patal bagi siswa siswi SMP swasta Pemda tamatan tahun 2025 tersebut dikemudian hari ,apalagi sudah banyak contoh di era ini seperti mantan presiden joko Widodo dan Wapres Gibran saat ini, inspektur mengakui bahwa hal tersebut belum ditindak lanjuti.
"Kalau soal Ijazah memang belum didalami".terangnya.
Pada isi surat PD Icon RI jelas terpaparkan uraian singkat dugaan perbuatan Mall administrasi berikut oknum yang melakukannya.
DPD ICON RI Labuhanbatu (Perkumpulan Indobara Cakra Buana Anti Korupsi Nasional Republik Indonesia.
Salam gerakan bersama "Perangi Korupsi"
Dengan ini kami dari Perkumpulan masyarakat ICON RI (Indobara Cakra Buana Anti Korupsi Nasional Republik Indonesia ) melaporkan kepada Bapak/Ibu Kajari Rantauperapat CQ Kasi Pidsus sebagai bentuk pengaduan Masyarakat (Dumas) atas dugaan terjadinya Mall administrasi , pemalsuan data, serta Penerbitan ijazah tanpa prosedur semestinya oleh managamentSMP swasta Pemda Rantauperapat terhadap 19 siswa/siswi lulusan tahun 2025 kemarin .
Adapun kronologi yang terjadi di internal management SMP Pemda tersebut telah didapatkan keterangan dari pihak terkait selaku kepala sekolah menjabat saat ini" Rosdiana" yang mulai menjabat pada bulan Juli 2025 di SMP swasta Pemda adalah sebagai berikut :
- Bermula dari kedatangan seorang siswa meminta perbaikan ijazahnya karena salah dalam penulisan Nama siswa pada lembar ijazah yang telah ditanda tangani oleh mantan kepala sekolah SMP Pemda "Evi" yang saat itu bukan lagi menjabat sebagai kepala sekolah di SMP swasta Pemda dikarenakan "Evi " mengikuti dan telah lulus P3K.
Adapun Kesalahan penulisan Nama tersebut karena siswa khawatir akan menjadi masalah baginya di kemudian hari, (tidak sesuai)
Awal terkuaknya otak Atik dokumen
Pihak sekolah mencoba membuka Link daftar dapodik sekolah guna melakukan perubahan, ternyata link dapodik tersebut tidak dapat dibuka, (Dapodik kepala sekolah a/n EVI sudah berganti menjadi a/n nama Nurainun yang tanpa pengangkatan nya sebagai kepala sekolah /tanpa SK dan penetapan Khusus melakukan perubahan dapodik (Kebijakan sendiri/kelompok) menyatakan Namanya sebagai kepala sekolah .
Hal itulah menjadi awal terbongkar nya sejumlah perbuatan diduga pemalsuan sejumlah dokument, Tentunya merugikan siswa siswi SMP Swasta Pemda tamatan 2025 berjumlah 19 orang serta kerugian uang negara berupa penerimaan "Dana sertifikasi".
Analisa terjadinya perbuatan pelanggaran adalah sebagai berikut:
- Pada penerimaan P3K tahun 2025 bahwa kepala sekolah a/n Evi merupakan salah satu peserta yang lulus , dan berdasar kelulusan tersebut secara otomatis sesuai peraturan dan persyaratan Masuk P3K bahwa kepala sekolah tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah SMP swasta Pemda.(Tidak lagi sebagai pengelola managamant )
- Terdapatnya seorang guru didik "Nurainun" mendapat tunjangan pendapatan sertifikasi,sementara Nurainin tersebut tidak memenuhi kuota jumlah jam pembelajaran .
sementara penjabat kepala sekolah saat itu sedang Kosong,dan dipimpin wakil kepala sekolah a/n Sundari dan Ramadani sebagai Pengawas sekolah.
-Berdasar pengakuan Nurainun berdasar Hasil kompromi dan kesepakatan wakil kepala sekolah " Sundari" beserta 1 operator sekolah "Juli" serta mantan kepala sekolah "Evi" , agar a/n Nurainun di entry kan ke daftar Dapodik sebagai kepala sekolah.
Hal tersebut bermaksud untuk proses pencairan dana sertifikasi, sehingga Nurainun yang seharusnya tidak mendapat dana sertifikasi berhasil memperoleh karena statusnya diopinikan sebagai kepala sekolah.
-Sebagai akibat dari perubahan Dapodik itu, secara otomatis Peluncuran ijazah 19 siswa tersebut dari kementrian pendidikan yang nota bene nya berdasar pada dapodik yang dilaporkan a/n Nurainun maka ijazah yang terbit ditanda tangani oleh Nurainun. (Nurainin bukan penjabat kepala sekolah)
Untuk menutupi Perubahan Dapodik yang dilakukan, dan Nurainun bukanlah orang yang berkompeten untuk menanda tangani ijazah siswa lulusan T.A 2025, Maka Nurainin dan Operator kompromi untuk mengedit Nama kepala sekolah dikembalikan menjadi a/n Evi .(Seyogianya Evi juga sudah bukan sebagai penjabat kepala sekolah)
- Rosdiana yang saat ini penjabat kepala sekolah SMP swasta Pemda sejak bulan juli tahun 2025 dalam hal ini juga telah menyatakan bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran yang dikhawatirkan merugikan 19 siswa lulusan SMP Pemda Rantau perapat tahun 2025 di kemudian hari.
Demikian pula dinas pendidikan berdasar pada penjelasannya " Irwan" menyatakan bahwa persoalan yang terjadi merupakan kesalahan internal managament SMP swasta Pemda yang menjadi pertanggung jawaban mereka sendiri.
Kepala dinas pendidikan Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan menjelaskan bahwa perlakuan tersebut akan mengarah pada perbuatan Pidana yang dapat menjerat sekelompok orang terkait.
MJI _ TIM.

