SANGGAU, 19 Oktober 2026 | KALIMANTAN BARAT
Pemberitaan Saber86 berjudul *“Lapor Pak Kapolri, PETI Merajalela di Desa Malenggang, Merusak Hutan dan Sungai, Segera Ditindak”* perlu ditanggapi secara kritis melalui pendekatan akademis, objektif, dan berbasis verifikasi faktual. Narasi mengenai maraknya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), terlebih apabila disertai tuduhan kerusakan hutan dan sungai, merupakan pernyataan serius yang harus didukung bukti lapangan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam praktik jurnalistik, membangun persepsi publik mengenai dugaan tindak pidana tidak semestinya hanya bertumpu pada judul yang provokatif, dokumentasi visual tanpa konteks yang memadai, atau informasi yang belum diuji secara menyeluruh.
Kontra-pemberitaan ini menegaskan bahwa klaim mengenai maraknya PETI di Desa Malenggang tidak sepatutnya diterima sebagai kesimpulan final sebelum lokasi, waktu kejadian, status lahan, bentuk kegiatan, serta pihak yang bertanggung jawab diverifikasi secara objektif. Apabila pemberitaan menggunakan istilah *merajalela* untuk menggambarkan aktivitas yang diduga berlangsung secara masif atau terus-menerus, maka perlu disertai data mengenai frekuensi kegiatan, titik lokasi, kondisi lapangan, dan bukti pendukung yang relevan. Tanpa landasan tersebut, penggunaan generalisasi berisiko membentuk persepsi yang melampaui fakta yang benar-benar telah diperoleh.
Informasi yang perlu diklarifikasi dalam persoalan ini menyebutkan bahwa lokasi yang dipersoalkan merupakan lahan pribadi. Keterangan tersebut perlu diuji melalui dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah, identifikasi batas lahan, serta konfirmasi kepada pihak yang berkepentingan. Apabila benar lokasi tersebut merupakan lahan pribadi, informasi itu perlu disampaikan secara proporsional kepada publik. Namun, kepemilikan tanah tidak dengan sendirinya membuktikan legalitas kegiatan pertambangan di atasnya. Sebaliknya, status lahan pribadi juga tidak dapat diabaikan ketika media atau pihak tertentu berusaha menjelaskan konteks lokasi yang diberitakan. Setiap unsur harus diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang relevan.
Secara akademis, keberadaan lahan terbuka, tanah tergali, timbunan material, atau alat berat dalam sebuah dokumentasi visual tidak secara otomatis membuktikan seluruh unsur kegiatan PETI. Foto dan video dapat menjadi petunjuk awal investigasi, tetapi tetap harus disertai informasi mengenai waktu pengambilan, koordinat lokasi, konteks kegiatan, serta identifikasi pihak yang dapat memberikan keterangan. Apabila terdapat dugaan penambangan tanpa izin, aparat berwenang perlu memastikan bentuk kegiatan yang berlangsung, status perizinannya, dan pihak yang melakukan atau mengendalikan aktivitas tersebut. Dengan demikian, kritik terhadap pemberitaan ini bukanlah upaya menyangkal kemungkinan pelanggaran, melainkan tuntutan agar kesimpulan dibangun berdasarkan bukti yang teruji.
Dugaan kerusakan hutan dan sungai juga memerlukan pembuktian yang tidak kalah penting. Perubahan bentang lahan, sedimentasi, air keruh, atau kondisi sungai yang mengalami perubahan harus diperiksa berdasarkan lokasi, waktu, kondisi pembanding, dan hasil pemeriksaan teknis yang relevan. Dokumentasi visual semata belum cukup untuk memastikan penyebab kerusakan maupun menentukan pihak yang bertanggung jawab. Jika terdapat dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan, instansi berwenang perlu melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya agar hubungan sebab-akibat dapat dinilai secara objektif. Pendekatan tersebut diperlukan untuk memastikan penegakan hukum tidak salah sasaran dan pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan penertiban PETI di Dusun Miruk, Desa Malenggang, pada 28 September 2025 juga harus dibaca secara cermat. Berdasarkan informasi pemberitaan mengenai peristiwa tersebut, aparat dilaporkan tidak menemukan pekerja maupun peralatan yang sedang digunakan untuk menambang ketika pemeriksaan berlangsung. Informasi itu merupakan bagian dari catatan pada waktu tertentu, bukan bukti mutlak bahwa kegiatan PETI tidak pernah terjadi atau tidak mungkin terjadi kembali setelahnya. Sebaliknya, dugaan aktivitas pada 2026 juga tidak otomatis terbukti hanya karena sebelumnya pernah dilakukan penertiban. Kondisi terbaru harus ditentukan melalui pemeriksaan lapangan yang aktual dan dapat diverifikasi.
Atas dasar itu, redaksi Saber86 perlu menjelaskan landasan faktual yang digunakan untuk menyatakan bahwa PETI di Malenggang telah merajalela serta merusak hutan dan sungai. Apakah terdapat hasil investigasi lapangan terbaru? Apakah lokasi dan waktu kejadian telah dipastikan? Apakah masyarakat setempat, pemilik atau penguasa lahan, serta aparat yang berwenang telah dimintai keterangan? Apakah dokumentasi yang digunakan benar-benar menggambarkan kondisi di lokasi yang dimaksud? Jika terdapat pihak yang belum berhasil dikonfirmasi, upaya konfirmasi tersebut sebaiknya dijelaskan secara transparan. Klarifikasi bukan sekadar formalitas jurnalistik, melainkan bagian penting untuk menjaga akurasi, keberimbangan, dan kredibilitas informasi yang disampaikan kepada publik.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik merupakan rujukan penting dalam menilai tanggung jawab profesional media. Kebebasan pers harus dihormati, termasuk kebebasan mengungkap dugaan pelanggaran demi kepentingan publik. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan dengan menghormati prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, serta pemisahan yang jelas antara fakta dan pendapat. Apabila ditemukan kekeliruan faktual, mekanisme koreksi dan hak jawab dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku. Pada saat yang sama, aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan dan kewajiban untuk memeriksa dugaan pelanggaran berdasarkan informasi serta bukti yang memadai. Pemberitaan media dapat menjadi pintu masuk informasi, tetapi bukan pengganti proses penyelidikan dan pembuktian hukum.
Kontra-pemberitaan ini tidak bermaksud menghalangi penegakan hukum atau menutup kemungkinan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin. Sebaliknya, setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara serius, transparan, dan profesional. Apabila aktivitas PETI terbukti terjadi, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. Namun, apabila lokasi, status lahan, bentuk kegiatan, atau identitas pelaku belum terverifikasi, tuduhan tersebut tidak sepatutnya disampaikan seolah-olah seluruh faktanya telah dipastikan. Ketegasan dalam penegakan hukum harus berjalan seiring dengan ketelitian dalam menentukan fakta dan pertanggungjawaban.
Kesimpulannya, pemberitaan mengenai dugaan PETI yang merajalela di Desa Malenggang harus diuji melalui investigasi lapangan, verifikasi status lahan, pemeriksaan bentuk kegiatan, serta pengujian dugaan dampak lingkungan oleh pihak yang berwenang. Jangan mengubah dugaan menjadi kepastian, jangan menjadikan dokumentasi visual sebagai pengganti pembuktian, dan jangan membangun kesimpulan hukum tanpa verifikasi yang memadai. Kritik terhadap pemberitaan merupakan bagian dari kontrol publik yang sah, sebagaimana pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran juga merupakan bagian dari fungsi pers. *Fakta harus mendahului kesimpulan, klarifikasi harus mendahului penilaian, dan penegakan hukum harus berpijak pada bukti yang sah.*
Tim Investigasi*

