Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Kurang dari 24 Jam, URC Polres Majalengka Tangkap 5 Terduga Pelaku Prmbacokan

jurnalinvestigasi.com
09 Oktober 2026
Last Updated 2026-10-09T15:27:45Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Majalengka.mediajurnalinvestigasi.com- Polres Majalengka mengungkap kasus tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum serta pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Hal tersebut diungkap dalam konferensi pers yang di gelar pada Jum’at (09/10/2026).


Kapolres Majalengka Muhammad Aldy Sulaiman, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 01.08 WIB di sebuah kosan di Dusun Cangkung, Desa Cicadas, Kecamatan Jatiwangi. Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/17/X/2026/SPKT/Polsek Jatiwangi/Polres Majalengka/Polda Jabar tertanggal 8 Oktober 2026.


“Alhamdulillah dalam kurun kurang dari 24 jam Satreskrim polres Majalengka telah mengamankan lima dari 7 orang terduga pelaku, karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” jelas AKBP Muhammad Aldy Sulaiman.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat. Mereka masing-masing berinisial SW (19), RA (19), FD (19), AR (22), dan RR (20). Sementara dua orang lainnya, yakni AS dan KK, masih dalam pencarian polisi.


Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut bermula ketika salah satu tersangka mengajak sejumlah rekannya yang tergabung dalam kelompok motor XTC untuk berkumpul di Lapangan Bola Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya, pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.


Mereka kemudian berangkat menggunakan tiga sepeda motor dengan membawa senjata tajam dan diduga mencari kelompok motor yang mereka anggap sebagai lawan.


Sesampainya di lokasi kejadian sekitar pukul 01.00 WIB, beberapa tersangka mendatangi korban yang sedang berada di depan pintu kos. Polisi menyebut dua tersangka membawa senjata tajam jenis golok dan kerambit, sementara tersangka lainnya diduga melakukan pemukulan dan penendangan terhadap korban.


Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok setelah diserang menggunakan senjata tajam dan dipukul serta ditendang. Setelah korban terluka, salah satu tersangka diduga mengambil sebuah telepon seluler milik korban sebelum seluruh pelaku meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.


Polisi menyebut aksi tersebut diduga dilakukan karena para tersangka sengaja mencari kelompok motor yang mereka anggap sebagai lawan. Namun, saat melihat sejumlah orang sedang duduk di depan kos, para tersangka diduga mengira mereka merupakan anggota kelompok lawan dan kemudian melakukan penyerangan. Dua orang yang berada di lokasi menjadi korban dalam kejadian tersebut.


Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah golok, lima unit telepon seluler, dua unit sepeda motor beserta kunci kontak, serta satu dus telepon seluler.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara serta Pasal 479 ayat (2) huruf c KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini, para pelaku yang telah diamankan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Majalengka.

(ddrh)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl