RANTAUPRAPAT, Media Jurnal Investigasi — RSUD Rantauprapat akhirnya membebaskan biaya perawatan bayi yang meninggal dunia dan kasusnya sempat viral di media sosial. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, S.H., didampingi Direktur Utama RSUD Rantauprapat, dr. Ady Subrata, saat menemui massa aksi di depan rumah sakit, Selasa (20/10/2026).
Dihadapan keluarga almarhum, masyarakat, dan sejumlah jurnalis yang hadir, Abdi Jaya Pohan menyatakan bahwa biaya administrasi yang sempat dibebankan kepada keluarga almarhumah NTS dianggap telah lunas dan urusan dianggap selesai. Ia juga bersalaman dengan keluarga sebagai tanda penyelesaian masalah tersebut.
📍 Kronologi Peristiwa
Peristiwa ini bermula pada Minggu malam, 18 Oktober 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. AS, warga Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, membawa anaknya yang masih bayi ke RSUD Rantauprapat untuk mendapatkan perawatan darurat. Sayangnya, sekitar pukul 22.00 WIB, dokter yang merawat menyatakan sang bayi telah meninggal dunia.
Saat keluarga hendak membawa pulang jenazah untuk dimakamkan, pihak rumah sakit menolak melepaskan jenazah sebelum biaya perawatan sebesar Rp7.495.770 dibayar tunai.
🗣️ Pernyataan Direktur RSUD Sebelumnya
Sebelum keputusan ini diambil, Direktur RSUD Rantauprapat, dr. Ady Subrata, membenarkan adanya tagihan tersebut. Ia menegaskan bahwa biaya perawatan tetap wajib dibayarkan oleh keluarga meskipun pasien telah meninggal dunia.
"Ini kan pasien umum, jadi harus bayar," ujar dr. Ady Subrata saat itu.
Keputusan untuk membebaskan biaya ini menjadi angin segar bagi keluarga almarhum sekaligus menutup rangkaian peristiwa yang sempat memicu kemarahan publik dan viral di berbagai media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Nanang


