Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Kasus Pembakaran Camp PT Unggul di Puncak, Terjadi pada 2021

Ferry Nelson Saily
19 Oktober 2026
Last Updated 2026-10-19T11:12:31Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 

Media Jurnal Investigasi. Puncak, Papua Tengah. – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama jajaran Polres Puncak menangkap seorang pria berinisial PW (32), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan pembakaran fasilitas camp milik PT Unggul di Kampung Jenggerpaga, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, pada 11 Februari 2021.


PW ditangkap pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 10.45 WIT di lokasi persembunyiannya di Distrik Gome, Kabupaten Puncak. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan atas kasus yang dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/05/II/2021/Papua/Res Puncak tertanggal 13 Februari 2021.


Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menjelaskan bahwa penangkapan PW merupakan bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan yang telah berlangsung selama beberapa tahun.


“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas sebelumnya telah berhasil menangkap tiga orang tersangka, yaitu AT alias K pada 18 Februari 2024, JW alias LW pada 19 Mei 2024, dan YW alias SM pada 10 Juni 2025,” jelas Yusuf Sutejo saat memberikan keterangan kepada media, Senin (19/10/2026).


Berdasarkan pengembangan perkara tersebut, penyidik kemudian mengidentifikasi dugaan keterlibatan PW dalam kasus pembakaran fasilitas camp PT Unggul. PW selanjutnya masuk dalam daftar pencarian orang berdasarkan surat DPO Nomor DPO/8/V/Res.1.3./2024/Reskrim tertanggal 27 Mei 2024.


Sejumlah Alat Berat dan Fasilitas Perusahaan Terbakar


Dalam peristiwa pembakaran tersebut, tidak dilaporkan adanya korban jiwa. Namun, insiden itu mengakibatkan kerugian materiil berupa kerusakan sejumlah alat berat, kendaraan operasional, dan bangunan milik perusahaan.


Berdasarkan keterangan Satgas Damai Cartenz, sejumlah aset yang terbakar meliputi:


- Dua unit excavator.

- Satu unit wheel loader.

- Satu unit track loader.

- Satu unit Bomag.

- Satu unit traktor.

- Tiga unit dump truck.

- Satu unit mobil kabin tunggal.

- Satu unit mobil pikap.

- Bangunan mess karyawan.

- Gudang solar dan gudang genset.


Seluruh aset dan fasilitas tersebut dilaporkan mengalami kerusakan akibat kebakaran yang terjadi di area camp perusahaan.

Polisi Amankan Kapak, Parang, dan Telepon Genggam


Yusuf Sutejo menambahkan, PW diduga merupakan anggota kelompok bersenjata yang oleh aparat disebut sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVIII pimpinan Numbuk Telenggen, yang beroperasi di wilayah Kabupaten Puncak.


Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, di antaranya kapak dan parang, serta satu unit telepon genggam.


“PW saat ini telah dibawa ke Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatannya dalam perkara pembakaran camp PT Unggul tersebut,” ungkapnya.


Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti serta mendalami kemungkinan keterkaitan PW dengan tindak pidana lain di wilayah Kabupaten Puncak.


Terancam Hukuman Penjara hingga Sembilan Tahun


Dalam keterangan Satgas Damai Cartenz, PW disangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.


Penerapan pasal tersebut tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan, pemenuhan unsur tindak pidana, serta ketentuan hukum yang berlaku.


Yusuf Sutejo menegaskan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 dalam melaksanakan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan terukur, dengan tetap menghormati hak asasi manusia.


“Penanganan perkara ini merupakan komitmen Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan terukur, dengan tetap mengedepankan prosedur hukum serta penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ujarnya.


Kaops Damai Cartenz Tekankan Penegakan Hukum Sesuai Prosedur


Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa setiap penanganan perkara harus dilaksanakan secara konsisten dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.


“Setiap langkah yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum, sehingga proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia,” tegas Faizal.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menekankan pentingnya koordinasi antara satuan tugas dan jajaran kewilayahan dalam mendukung penanganan perkara.


Menurutnya, pertukaran informasi yang akurat dan koordinasi yang baik menjadi bagian penting untuk memastikan setiap perkembangan ditangani sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.


Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Papua Tengah.


Masyarakat diharapkan tetap tenang, mengedepankan sikap saling menghormati, dan mendukung terciptanya situasi yang aman, damai, serta kondusif di Kabupaten Puncak. ( FNS ).

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl