Media Jurnal Investigasi, Timika, Papua Tengah
Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 menangkap seorang pria berinisial AK (37), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penembakan terhadap karyawan PT Freeport Indonesia, almarhum Simson Mulia, di kawasan Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada 11 Maret 2026.
Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami luka tembak di bagian kepala hingga meninggal dunia.
AK ditangkap pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIT di kawasan Jalan Gorong-Gorong, Kabupaten Mimika. Penangkapan dilakukan setelah aparat melakukan serangkaian pemantauan dan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/01/III/2026/SPKT/Polsek Tembagapura/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 11 Maret 2026, serta Surat DPO Nomor DPO/54/VIII/RES.1.7./2026/Sat Reskrim/Polres Mimika/Polda Papua Tengah yang diterbitkan pada 29 Agustus 2026.
Pengungkapan kasus tersebut juga merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah sebelumnya seorang pria berinisial YM (24) ditangkap pada 6 Juni 2026 sekitar pukul 08.55 WIT di kawasan Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak.
Diduga Terlibat dalam Aksi Penembakan
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., saat memberikan keterangan kepada media, Senin (26/10/2026), menyebut AK diduga merupakan anggota kelompok bersenjata wilayah Kepala Air, Kodap III Ilaga, yang berkaitan dengan peristiwa penembakan tersebut.
Menurut Yusuf, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, AK diduga memiliki peran sebagai bagian dari kelompok yang terlibat dalam aksi penembakan sekaligus merekam kejadian tersebut.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan dan pengembangan kasus penembakan yang terjadi pada Maret 2026. AK diduga turut serta dalam kejadian penembakan terhadap karyawan PT Freeport Indonesia tersebut sebagai pasukan dan juga yang merekam aksi penembakan,” ujar Yusuf.
Meski demikian, dugaan keterlibatan AK masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tiga Orang Turut Diamankan, Sejumlah Barang Bukti Disita
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan tiga orang lainnya yang masing-masing berinisial O.W., M.M., dan O.M.
Selain mengamankan keempat orang tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit telepon genggam, satu buah besi pemukul M16, satu bilah pisau, serta sejumlah barang pribadi lainnya.
“Keempat orang tersebut beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Mimika untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan AK dalam tindak pidana lainnya,” kata Yusuf.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan. Status hukum dan dugaan keterlibatan setiap orang perlu ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh.
Terancam Hukuman Pidana
Dalam perkara ini, AK disangkakan dengan sejumlah pasal, yakni primair Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Selain itu, penyidik mencantumkan dakwaan subsidair Pasal 306 KUHP dan lebih subsidair Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 21 KUHP, sebagaimana disampaikan dalam keterangan resmi terkait perkara tersebut.
Penerapan pasal-pasal tersebut tetap mengacu pada hasil penyidikan, kecocokan unsur tindak pidana, serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi Minta Masyarakat Tetap Tenang
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 menegaskan bahwa pihaknya akan terus menangani perkara tersebut secara profesional. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban. Apabila mengetahui informasi yang berkaitan dengan perkara ini maupun tindak pidana lainnya, silakan menyampaikannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur. Setiap tindak pidana akan ditangani secara tegas dan profesional. Polisi bersama masyarakat menjaga keamanan dan kedamaian di Tanah Papua,” ujarnya.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang harus dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti.
“Setiap tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa harus ditangani secara serius melalui proses hukum yang profesional dan berdasarkan fakta serta alat bukti. Kami mendukung pendalaman perkara ini secara menyeluruh agar seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Faizal.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Ardiansyah Daulay, S.I.K., M.H., mengatakan penyidik masih mendalami keterlibatan setiap pihak yang diamankan, termasuk kemungkinan adanya kaitan dengan tindak pidana lainnya.
“Penyidik terus mendalami keterlibatan setiap pihak berdasarkan keterangan dan alat bukti yang diperoleh. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, dan mempercayakan proses penanganan perkara kepada kepolisian,” katanya.
Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Mimika kini melanjutkan pengembangan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa penembakan yang menewaskan Simson Mulia.
Penyidik juga masih mendalami peran pihak-pihak yang diamankan guna memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ( FNS).




