Majalengka,Media Jurnal Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Majalengka secara tegas menyuarakan komitmennya dalam mendukung keberlangsungan dan kesuksesan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kabupaten Majalengka. Namun, GMBI menegaskan bahwa seluruh bentuk pelaksanaan program nasional tersebut wajib berdiri tegak di atas koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sikap tegas ini disampaikan menyusul hasil temuan lapangan dan fungsi sosial kontrol yang dilakukan oleh Tim LSM GMBI Distrik Majalengka terhadap operasional Satuan Pelayanan Pelayanan Gizi (SPPG) yang berlokasi di **Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka**.
Koordinator Divisi Perindustrian dan Perdagangan LSM GMBI Distrik Majalengka, **Ghifari Hamidi** (yang akrab disapa **Agiv**), mengungkapkan bahwa pihak GMBI menemukan sejumlah poin krusial yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran prosedur dan standar teknis pada dapur SPPG tersebut.
> *"Pada dasarnya, LSM GMBI sangat mendukung penuh Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk masyarakat dan generasi muda di Kabupaten Majalengka. Namun, dukungan ini bukan berarti kita membiarkan adanya penabrak aturan. Penerapannya di lapangan wajib dan mutlak sesuai dengan undang-undang serta standar baku keselamatan dan kesehatan,"* tegas **Agiv** dalam keterangannya kepada media.
Berdasarkan hasil analisis dan investigasi sosial kontrol di lokasi SPPG Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, LSM GMBI mencatat tiga poin dugaan pelanggaran utama:
1. **Kelengkapan Dokumen Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL)**
Dapur SPPG tersebut diduga kuat telah beroperasi tanpa menyelesaikannya atau menyelaraskan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) yang sesuai standar. Operasional pengolahan makanan skala besar tanpa pengelolaan limbah yang teruji dikhawatirkan dapat berdampak buruk pada lingkungan sekitar dan kualitas kebersihan makanan.
2. **Desain Aksesibilitas dan Kelayakan Higienitas (Satu Pintu Keluar-Masuk)**
Terpantau tata letak (*layout*) bangunan SPPG hanya memiliki **satu pintu utama**. Akses tunggal tersebut digunakan secara bersamaan untuk pintu masuk bahan baku makanan, alur keluar-masuk barang, alur kerja staf, hingga jalur pembuangan sampah/limbah. Kondisi ini dinilai sangat rentan memicu kontaminasi silang (*cross-contamination*) yang mengancam standar higienitas dan keamanan pangan (*food safety*).
3. **Legalitas Bangunan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)**
Bangunan yang digunakan sebagai dapur SPPG diduga berstatus rumah tinggal yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk fungsi usaha/fasilitas pengolahan pangan. Alih fungsi bangunan tanpa perizinan resmi dinilai melanggar tata ruang dan aturan keselamatan bangunan gedung.
LSM GMBI Distrik Majalengka meminta pihak penyelenggara, dinas terkait, serta instansi berwenang di Kabupaten Majalengka untuk segera turun tangan melakukan evaluasi, inspeksi mendadak (sidak), dan pembenahan secara menyeluruh. Hal ini penting agar tujuan luhur Program MBG tidak ternodai oleh kelalaian dalam pemenuhan legalitas dan standar keselamatan pangan.


