Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Grebek 5 Kecamatan di Majalengka, Polisi Bekuk 7 Pengedar Obat Keras, Psikotropika, Hingga Miras Impor

jurnalinvestigasi.com
06 November 2026
Last Updated 2026-11-05T22:29:22Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Majalengka.mediajurnalinvestigasi.com— Memperketat ruang gerak peredaran barang haram serta menjaga generasi muda dari bahaya narkotika, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka menggulung jaringan pengedar obat keras terbatas, psikotropika, hingga minuman keras (miras). Dalam operasi maraton selama dua pekan, sebanyak 7 orang tersangka berhasil diringkus di 5 kecamatan berbeda.


Pengungkapan kasus kejahatan narkotika dan obat-obatan terlarang tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., dengan didampingi Wakapolres Majalengka, Kasat Narkoba Polres Majalengka, serta Kasi Humas Polres Majalengka dalam konferensi pers di Aula Sindangkasih Mako Polres Majalengka, Kamis (5/11/2026).


Operasi penindakan yang berlangsung sejak periode 24 Oktober hingga 5 November 2026 tersebut berhasil membongkar total 6 kasus tindak pidana, yang tersebar di wilayah Kecamatan Talaga, Kadipaten, Ligung, Sumberjaya, dan Argapura.


Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 7 orang tersangka yang terdiri dari 6 pria dan 1 wanita. Rinciannya, 6 tersangka terjerat kasus obat keras terbatas dan 1 tersangka terjerat kasus peredaran psikotropika.


Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman mengungkapkan, para pelaku menjalankan aksi haramnya dengan berbagai modus operandi untuk mengelabui petugas di lapangan.


"Para tersangka bertransaksi memanfaatkan akun media sosial dengan modus sistem tempel (peta/maps), di mana barang haram ditaruh di titik tertentu yang disepakati. Selain itu, ada pula yang melayani transaksi secara tatap muka atau Cash On Delivery (COD) dengan metode pembayaran via transfer bank maupun bayar di tempat," ujar AKBP M Aldy Sulaiman di Mako Polres Majalengka, Kamis (5/11/2026).


Dari tangan para tersangka, Satresnarkoba Polres Majalengka menyita barang bukti berupa 1.249 Butir Obat Keras / Bebas Terbatas tanpa izin edar, 40 Butir Obat Psikotropika, 1 Set Alat Hisap / Bong, Tangkapan Layar / Foto Maps lokasi transaksi, Uang Tunai Hasil Penjualan Sebesar Rp419.000, dan 125 Botol Minuman Keras (Miras),

(ddrh)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl