Media Jurnal Investigasi, Merauke, Papua Selatan. – Kepolisian Resor (Polres) Merauke mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik usaha di wilayah hukum Polsek Merauke Kota, agar lebih waspada terhadap peredaran surat permintaan sumbangan yang mengatasnamakan institusi kepolisian.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul beredarnya sebuah surat yang diduga palsu atau hoaks dengan mencatut nama Polres Merauke Sektor Merauke Kota. Hal ini disampaikan Ps. Kasi Humas Polres Merauke saat ditemui di ruang kerjanya, Minggu (1/11/2026).
Surat bernomor 7888/11/80011 dengan perihal "Partisipasi Bantuan Relawan" tersebut berisi permintaan sumbangan sukarela berupa makanan dan minuman untuk relawan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah Kota Merauke.
Menanggapi beredarnya surat tersebut, Kapolres Merauke melalui Ps. Kasi Humas Polres Merauke, Ipda Andre Msb, S.Kom, menegaskan bahwa surat dimaksud bukan diterbitkan oleh institusi Polri.
Ia memastikan Polres Merauke maupun jajaran Polsek tidak pernah mengeluarkan instruksi ataupun melakukan penggalangan dana sumbangan kepada para pelaku usaha dengan alasan membantu kegiatan penanganan Karhutla.
"Masyarakat diimbau agar jangan mudah percaya dan selalu mengecek kebenaran setiap surat atau informasi yang mengatasnamakan kepolisian," tegas Ipda Andre.
Lebih lanjut, Polres Merauke menyampaikan sejumlah imbauan penting kepada masyarakat agar tidak menjadi korban penyalahgunaan nama institusi kepolisian.
Pertama, jangan mudah percaya terhadap permintaan sumbangan. Polri dan Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke tidak pernah menggalang dana sumbangan sukarela dalam bentuk apa pun untuk kegiatan penanganan Karhutla melalui surat tersebut.
Kedua, lakukan verifikasi keaslian surat. Apabila menerima surat atau instruksi mencurigakan yang mencatut nama kepolisian, masyarakat diminta segera melakukan konfirmasi langsung kepada kantor kepolisian terdekat.
Ketiga, segera laporkan apabila terjadi pemaksaan. Jika ada pihak yang mendatangi tempat usaha atau memaksa meminta uang maupun barang dengan menggunakan surat tersebut sebagai dasar, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Polres Merauke menegaskan bahwa pencatutan nama dan atribut institusi kepolisian untuk kepentingan meminta sumbangan secara tidak sah berpotensi merugikan masyarakat serta mencederai kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Melalui imbauan ini, masyarakat diharapkan lebih teliti, tidak mudah terpengaruh oleh surat maupun informasi yang belum jelas kebenarannya, serta berani melaporkan setiap indikasi penipuan kepada aparat berwenang.
Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Merauke agar tetap aman dan kondusif. ( FNS ).



