Mulia, Papua Tengah– Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama personel Polres Puncak Jaya menangkap seorang pria berinisial T.T. (21), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penembakan terhadap almarhum Brigpol Ronald M. Enok, anggota Polres Puncak Jaya.
Penangkapan berlangsung pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 16.00 WIT di Kampung Tingginambut, Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya. Saat itu, T.T. diketahui sedang berboncengan dengan seorang warga berinisial A.W. menggunakan sepeda motor menuju Distrik Gurage.
T.T. diduga merupakan bagian dari kelompok KKB Kodap III Puncak pimpinan Lekagak Telenggen. Dalam operasi tersebut, A.W. yang turut bersama T.T. juga diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., saat memberikan keterangan kepada media, Jumat (6/11/2026), menjelaskan bahwa T.T. sempat berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan ketika hendak diamankan.
"Menghadapi situasi tersebut, personel melakukan tindakan penegakan hukum secara tegas dan terukur sesuai prosedur. Dalam tindakan tersebut, T.T. mengalami luka tembak pada kaki sebelah kiri dan kemudian dibawa ke RSUD Mulia untuk mendapatkan penanganan medis," jelas Yusuf.
Dari operasi penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, rantai sensor, uang tunai, serta beberapa perlengkapan pribadi lainnya.
Sementara itu, A.W. saat ini telah diamankan di Polres Puncak Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman guna mengetahui ada atau tidaknya keterlibatan dalam perkara tersebut.
Adapun T.T. telah diberangkatkan ke Jayapura dengan pengawalan personel untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua. Setelah kondisi kesehatannya memungkinkan, proses hukum terhadap yang bersangkutan akan dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
DPO Kasus Penembakan Januari 2025
Yusuf menjelaskan, T.T. merupakan salah satu DPO dalam kasus penembakan terhadap almarhum Brigpol Ronald M. Enok yang terjadi pada Selasa, 21 Januari 2025, di Kompleks Lima-Lima, Kampung Lungguneri, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya.
Saat kejadian, korban diketahui sedang mengantre untuk membeli minyak tanah di salah satu Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS). Ketika dalam perjalanan pulang, korban dihadang oleh pelaku dan ditembak menggunakan senjata api pada bagian dada sebelah kanan hingga tembus ke belakang.
Akibat penembakan tersebut, Brigpol Ronald M. Enok meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/03/I/2025/SPKT/Polres Puncak Jaya/Polda Papua tertanggal 21 Januari 2025.
Dalam perkembangan penyidikan, T.T. ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Nomor DPO/S-34/07/IX/2025/Reskrim tertanggal 5 September 2025.
Atas dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut, T.T. disangkakan dengan pasal berlapis, yakni primair Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana dengan turut serta melakukan, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, subsidair Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan dengan turut serta melakukan, yang diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Penerapan pasal tersebut tetap mengacu pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
DPO Lainnya Telah Ditangkap
Yusuf juga mengungkapkan bahwa sebelum penangkapan T.T., aparat telah lebih dahulu menangkap seorang DPO lainnya berinisial K.E. yang diduga berkaitan dengan kasus penembakan Brigpol Ronald M. Enok.
K.E. ditangkap pada Jumat, 15 Agustus 2025, di sebuah honai di Kampung Usir Depan, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah.
Menurut Yusuf, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus penembakan yang menewaskan anggota Polri tersebut.
"Satgas Operasi Damai Cartenz bersama jajaran Polda dan Polres di Tanah Papua tidak akan tinggal diam terhadap aksi kekerasan yang dilakukan oleh KKB. Kami berharap adanya kerja sama masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui atau menemukan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keamanan dan kedamaian di Tanah Papua membutuhkan dukungan serta partisipasi seluruh elemen masyarakat.
Kaops Damai Cartenz Tegaskan Penegakan Hukum Profesional
Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
"Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara profesional dan terukur terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan. Kami juga mengedepankan prinsip kehati-hatian serta memperhatikan keselamatan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas," tegas Faizal.
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menyatakan akan terus mengoptimalkan upaya penegakan hukum dan pengembangan penyidikan guna mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
Penangkapan ini menjadi bagian dari proses pengungkapan kasus penembakan Brigpol Ronald M. Enok yang telah berlangsung sejak Januari 2025. Aparat berharap seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum, sekaligus memastikan situasi keamanan di Kabupaten Puncak Jaya tetap kondusif. ( FNS ).



