Majalengka, Jurnal Investigasi.com - kebebasan pers di majalengka kembali tersakiti, kejadian demi kejadian kembali menyasar pegiat jurnalis kabupaten majalengka.
Di lansir dari media sidikjari, telah terjadi intimidasi dan kekerasan fisik Terhadap wartawan media online modus investigasi berinisial (Y) pada senin,(29/11/2021)
Kronologis kejadian Menurut sidikjari bahwa (Y) ketika itu sedang melakukan tupoksi nya untuk mencari informasi sebagai bahan pemberitaan, namun penuturan (Y) kepada media dirinya di culik oleh di duga warga kepala desa sukaraja kulon
Di konfirmasi melalui telepon seluler, (Y) menuturkan bahwa dirinya di culik dan di siram air kopi panas, serta di cekik bahkan di ancam oleh kepala desa akan mengerahkan warga
" saya di culik oleh temen nya kuwu, bahkan di siram air panas serta di cekik " tutur (Y) kepada media
pada selasa,(30/11/2021) sejumlah wartawan kabupaten majalengka puluhan wartawan mendatangi kantor kecamatan jatiwangi untuk meminta keterangan kepada camat jatiwangi Roni setiawan, S,IP
Terpisah Sunoko,SH aktivis pemerhati insan pers mengatakan pada selasa, (30/11/2021)jika benar kejadian tersebut maka menyayangkan dan mengecam keras kepala desa berbuat demikian
" Saya mengecam perbuatan yang di duga di lakukan oleh kepala desa sukaraja kulok kepada seorang wartawan, dan kita negara hukum apalagi seorang wartawan di lindungi UU pers no 40 tahun 1999 "
Masih kata sunoko,SH bahwa diri nya siap mendampingi wartawan yang menjadi korban
" Saya selaku advocat siap mendampingi dan mengadvokasi wartawan yang menjadi korban, jika di minta yang bersangkutan " pungkas sunoko (red*)