Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com – Kepastian hukum mengenai status 261 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Kepulauan Tanimbar akhirnya ditegaskan pemerintah daerah. Penegasan itu disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Tanimbar, Brampi Moriolkosu, S.H dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD pada Senin (15/9/2025) malam.
Dalam forum tersebut, Moriolkosu menegaskan bahwa penetapan 261 PPPK Paruh Waktu telah memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menyebut, keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025.
“Keputusan Menpan RB telah menetapkan 261 tenaga PPPK Paruh Waktu sah dan tidak dapat dibatalkan. Untuk itu, pemerintah daerah berkewajiban melaksanakan keputusan tersebut,” ujar Moriolkosu di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.
Ia menambahkan, status hukum yang dimiliki para tenaga tersebut sekaligus menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan kewajiban administratif. Menurutnya, hal itu memastikan hak-hak mereka terlindungi secara sah sesuai regulasi yang berlaku.
Namun demikian, pembahasan rapat tidak berhenti pada 261 tenaga yang sudah disahkan. DPRD juga menyoroti nasib 592 tenaga paruh waktu lainnya yang sebelumnya diusulkan pemerintah daerah, tetapi belum masuk dalam penetapan Menpan RB.
Menanggapi hal itu, Moriolkosu menjelaskan bahwa kewenangan penuh terkait pengusulan tambahan berada di tangan Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Walau batas waktu pengusulan telah berakhir pada 25 Agustus 2025, ia menilai masih terbuka ruang konsultasi.
“Kami akan membuka ruang komunikasi lebih lanjut dengan Menpan RB dan BKN terkait kemungkinan pengusulan tambahan. Namun, hal ini merupakan kewenangan Bupati, sehingga dukungan DPRD sangat diperlukan,” jelasnya.
Forum Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan adanya kejelasan posisi hukum terhadap 261 tenaga paruh waktu yang telah berproses di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dapat menahan diri karena sudah ada kesepakatan antara Pemda dan DPRD.
Meski proses administratif berjalan, namun Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka belum dapat ditandatangani secara resmi. Kondisi ini menimbulkan harapan agar langkah koordinasi lintas lembaga dapat segera menemukan solusi konkret, sehingga para tenaga paruh waktu tersebut tidak terus berada dalam ketidakpastian status kepegawaian.
Di sisi lain, DPRD secara resmi merekomendasikan pemerintah daerah untuk memperjuangkan tambahan 592 tenaga paruh waktu melalui jalur konsultasi dengan Kementerian PAN-RB.
Usulan ini dianggap penting agar seluruh tenaga non-ASN yang mencapai total 853 orang dapat memperoleh legalitas yang sama sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Dengan adanya pengesahan tersebut, diharapkan seluruh tenaga paruh waktu di Tanimbar tidak hanya diakui keberadaannya, tetapi juga mendapat kepastian hak dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas pemerintahan di daerah.
Rapat yang berlangsung dinamis tersebut menghasilkan satu kesepakatan penting antara eksekutif dan legislatif. DPRD, melalui pimpinan sidang Apolonia Laratmase, mendorong pemerintah daerah segera mengambil langkah administratif dengan mengirim surat resmi ke pemerintah pusat.
“DPRD mendesak pemerintah daerah untuk menyampaikan surat resmi kepada Menpan RB dan BKN, serta memberikan ruang agar 592 tenaga paruh waktu dapat dipertimbangkan. Kami juga meminta adanya tembusan kepada DPRD agar pengawalan proses ini lebih terstruktur,” tegas Laratmase.
Menurut Laratmase, DPRD tidak hanya akan menunggu respons pemerintah daerah. Pihaknya juga menyatakan kesiapan untuk membangun komunikasi langsung dengan kementerian terkait di Jakarta. Upaya itu dinilai penting agar aspirasi tenaga kerja di daerah bisa diperjuangkan secara representatif.
Selain persoalan administrasi, DPRD menekankan pentingnya kesiapan anggaran dari pemerintah daerah. Tanpa adanya jaminan anggaran, menurut mereka, sulit bagi pemerintah pusat untuk mempertimbangkan pengakomodasian 592 tenaga paruh waktu tambahan tersebut.
Rapat dengar pendapat ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk tetap patuh pada regulasi nasional, sekaligus membuka ruang diplomasi administratif. Sinkronisasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan kementerian di pusat diharapkan menjadi jalan keluar bagi perlindungan hukum sekaligus keberpihakan pada tenaga paruh waktu di Tanimbar. (Naryemin)


