Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Uang Korupsi Disebut di Depan Hakim, Penyidik Tetap Bersembunyi dalam Diam

MALUKU - JURNALINVESTIGASI
24 November 2025
Last Updated 2025-11-23T18:00:12Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Kesaksian mantan Wakil Ketua II DPRD Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa, kembali menjadi perhatian setelah muncul informasi baru terkait persidangan Tipikor Ambon. Sidang tersebut berlangsung pada 15 Desember 2023 di Gedung Pengadilan Tinggi Maluku. Informasi dihimpun melalui wawancara di Saumlaki pada Minggu, 23 November 2025.


Menurut seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya disembunyikan, suasana ruang sidang cukup tegang ketika Jauwerissa memberikan keterangan. Ia mengatakan seluruh perhatian tertuju pada pengakuan yang disampaikan di bawah sumpah. Pengakuan itu berkaitan dengan pertemuannya dengan mantan Bupati Petrus Fatlolon.


“Ya jadi saya ikut hadir di sidang saksi saat itu, suasana benar-benar tegang. Semua mata terfokus pada Ricky Jauwerissa ketika dia mengakui: pernah bertemu mantan Bupati Petrus Fatlolon untuk meminta dana,” ujarnya. Ia menyebut alasan keamanan sebagai pertimbangan untuk tidak membuka identitas.


Berdasarkan catatan yang ia buat, permintaan dana tersebut disebut berkaitan dengan pembahasan APBD 2020. Saat itu pembahasan anggaran dikabarkan mengalami kebuntuan antara eksekutif dan legislatif. Informasi itu ia peroleh langsung dari pernyataan Jauwerissa dalam ruang sidang.


Ia juga mencatat adanya keterkaitan antara permintaan dana dan laporan pertanggungjawaban kegiatan tahun 2019. Beberapa proyek infrastruktur yang tercantum dalam LPJ disebut tidak sesuai realisasi. Kondisi itu memunculkan pertanyaan di antara mereka yang hadir.


Tokoh masyarakat tersebut kemudian mengutip pernyataan Jauwerissa dari berita acara persidangan. “Ya saya yang bertemu dia Petrus Fatlolon pada bulan November 2019, atas permintaan beberapa anggota DPRD,” ucap Jauwerissa di hadapan majelis hakim Harris Tewa selaku hakim ketua.


Keterangan itu dibacakan dengan suara jelas sebelum dicatat panitera. Ruang sidang yang relatif sempit diisi jaksa, pengunjung, dan aparat keamanan. Situasi tetap tertib meski perhatian peserta terfokus pada jalannya pemeriksaan.


Tokoh masyarakat itu mengatakan Jauwerissa menyebut angka Rp50 juta untuk masing-masing anggota DPRD. Total permintaan disebut mencapai Rp1,25 miliar bagi 25 anggota. Pernyataan tersebut ia dengar tanpa jeda panjang saat pemeriksaan berlangsung.


Ia juga mengutip ulang salah satu pernyataan yang dianggap penting oleh peserta sidang. “Permintaan itu untuk 25 anggota DPRD, Rp 50 juta masing-masing,” ujar Jauwerissa kala itu. Keterangan itu disebut langsung dicermati oleh jaksa penuntut.


Dalam sidang yang sama, Petrus Fatlolon hadir memberikan kesaksian. Ia membenarkan pertemuan dengan Jauwerissa berlangsung di rumahnya. Fatlolon menyebut lokasi rumahnya dilengkapi CCTV yang merekam tamu yang datang.


Berdasarkan dokumen yang dihimpun, pertemuan itu berlangsung tanpa kehadiran pihak lain. Informasi ini menunjukkan adanya komunikasi langsung antara Jauwerissa dan Fatlolon. Namun isi pembahasan rinci pertemuan masih belum sepenuhnya diketahui.


Tokoh masyarakat tersebut menjelaskan bahwa masalah bermula dari deadlock pembahasan APBD 2020 pada Desember 2019. Informasi yang ia terima menyebut DPRD menemukan indikasi SPPD fiktif senilai Rp9 miliar pada BPKAD. Temuan itu menjadi salah satu penyebab terhambatnya persetujuan anggaran.


Ia menilai kesaksian Jauwerissa memperjelas adanya permintaan dana yang dianggap tidak sesuai ketentuan. Namun ia menegaskan bahwa pandangannya hanya berdasarkan apa yang ia lihat dan dengar di sidang. “Saya hanya menyampaikan apa yang saya lihat dan dengar,” ucapnya.


Menurut informasi yang dihimpun, Jaksa Penuntut Umum menetapkan Petrus Fatlolon sebagai tersangka pada Juli 2024. Ia diduga menerima dana Rp300 juta dan memerintahkan pencairan anggaran SPPD fiktif. Perkara tersebut kini masih diproses di pengadilan.


Hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait tindak lanjut atas pengakuan Jauwerissa di persidangan. Tokoh masyarakat itu mempertanyakan alasan pernyataan tersebut belum mendapat tanggapan hukum. Ia menyebut hal ini memunculkan pertanyaan di kalangan warga.


“Hukum seharusnya berjalan bagi semua pihak,” ujarnya dalam wawancara tambahan. Ia mengatakan kesaksian itu merupakan bagian dari bukti yang terbuka untuk umum. “Kalau ada permintaan dana yang tidak sesuai aturan, mestinya juga diselidiki,” lanjutnya.


Hingga berita diterbitkan, belum ada konfirmasi dari penyidik mengenai kemungkinan penelusuran tambahan atas kesaksian Jauwerissa. (BN)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl