Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Kerugian Negara PT Tanimbar Energi Dipertanyakan Keras Dani Metatu

MALUKU - JURNALINVESTIGASI
23 November 2025
Last Updated 2025-11-23T15:34:56Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Pengamat kebijakan daerah, Dani Metatu, menilai ada sejumlah kejanggalan dalam penetapan kerugian negara pada kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Tanimbar Energi (PT TE). 


Menurutnya, keputusan penyidik yang menyatakan seluruh dana penyertaan modal senilai Rp6,2 miliar sebagai kerugian negara tidak memiliki dasar yang kuat, mengingat dana tersebut digunakan berdasarkan dokumen resmi yang telah disahkan pemerintah daerah dan DPRD.


Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar mencairkan penyertaan modal kepada BUMD itu dalam tiga tahap sepanjang 2020–2022, masing-masing Rp1,5 miliar pada 2020, Rp3,75 miliar pada 2021, dan Rp1 miliar pada 2022. Pencairan ini merujuk pada Perda Nomor 05 Tahun 2017 tentang pendirian BUMD dan Perda Nomor 08 Tahun 2017 mengenai penyertaan modal sebesar Rp15 miliar.


Namun, seluruh dana tersebut kemudian dihitung sebagai kerugian negara oleh penyidik. Hal ini, kata Dani, perlu diuji kembali karena dana penyertaan modal tersebut digunakan untuk operasional perusahaan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) BUMD dan dibahas bersama eksekutif serta legislatif sebelum ditetapkan dalam APBD.


“Kalau seluruh penyertaan modal dianggap kerugian negara, pertanyaannya: apa dasar hukum penggunaan RKA yang dibahas bersama Pemda dan Komisi C DPRD selama ini? Semua anggaran itu dibahas, disahkan, dan dijalankan sesuai prosedur,” kata Dani Metatu dalam keterangannya, Sabtu (23/11).


Dani menjelaskan, penggunaan dana untuk gaji pegawai, aktivitas dua anak perusahaan, dan kebutuhan operasional lainnya bukan merupakan tindakan tanpa dasar hukum karena seluruhnya tertuang dalam dokumen resmi perusahaan. Setiap akhir tahun, laporan pertanggungjawaban juga dipresentasikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang disaksikan notaris dan bersifat terbuka.


“Bahkan hasil audit BPKP tidak menemukan catatan signifikan. Jika memang ada penyimpangan besar, tentu tidak akan ada rekomendasi untuk mencairkan penyertaan modal tahap berikutnya,” ujarnya.


Terkait alasan penyidik bahwa PT TE tidak pernah menyetor dividen atau PAD bagi daerah, Dani menilai pemahaman itu keliru. Ia merujuk Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, yang melarang BUMD pengelola Participating Interest (PI) 10 persen melakukan usaha lain selain migas, serta baru bisa memperoleh pendapatan setelah blok migas dalam hal ini Inpex Masela Ltd memasuki masa produksi.


“Selama Inpex belum berproduksi, otomatis BUMD juga belum punya pendapatan. Regulasi ESDM sendiri membatasi ruang gerak BUMD. Jadi tidak bisa dikatakan tidak ada dividen berarti ada korupsi,” tegasnya.


Dani juga menyinggung mekanisme pengambilan keputusan di BUMD yang bersifat kolektif, karena setiap kebijakan melibatkan dua hingga tiga komisaris dan dua direktur, termasuk dirut. 


“Itu bukan keputusan satu orang. Semua ada berita acara, ada risalah, dan ada paraf pejabat terkait. Jadi tidak tepat kalau pembebanan tanggung jawab diarahkan hanya kepada pihak tertentu,” ujarnya.


Ia menambahkan bahwa tidak ada indikasi pengayaan pribadi dari para pengelola BUMD berdasarkan informasi yang diterimanya. 


“Tidak pernah ada uang tunai dalam jumlah besar yang dibawa pulang oleh direksi. Kalau ada aset pribadi seperti mobil, itu bisa diaudit. Jangan sampai persepsi mendahului data,” kata Dani.


Hingga kini, penyidik belum memberikan penjelasan rinci terkait dasar perhitungan kerugian negara maupun alasan menetapkan seluruh pencairan modal sebagai kerugian daerah. Dani berharap proses hukum berjalan transparan dan objektif.


“Kita semua mendukung pemberantasan korupsi. Tapi penegakan hukum tidak boleh menyalahi regulasi. Jangan sampai BUMD yang dibentuk dengan Perda sah justru dinilai seolah-olah ilegal,” pungkas Dani Metatu. 


Hingga berita ini dipublish, Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar belum memberikan pernyataan resmi. (*)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl