Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Dugaan penyimpangan dalam pembangunan gedung Taman Kanak-Kanak/PAUD di Desa Alusi Bukjalim, Kecamatan Kormomolin, kembali menuai sorotan. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap perangkat desa yang menangani proyek tersebut.
Ketua BPD Alusi Bukjalim, Hilarius Amelwatin, bersama sejumlah anggota mendesak aparat penegak hukum memeriksa Kepala Desa Yosep Anggormas, bendahara desa, dan kaur perencanaan. Permintaan itu disampaikan menyusul temuan awal warga yang menilai proyek tidak berjalan sesuai ketentuan.
Menurut Amelwatin, langkah tersebut perlu ditempuh agar tidak ada bagian pekerjaan yang luput dari penelusuran.
“Kami, BPD Desa Alusi Bukjalim, meminta dengan tegas agar aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Kades, Bendahara, dan Kaur Perencanaan. Jangan sampai ada yang ditutupi!” ujarnya saat ditemui di sela-sela kegiatan pada Sabtu.
Di lapangan, sejumlah kejanggalan sebelumnya dikeluhkan warga. Mereka menilai penggunaan material tidak sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan. Bagian rangka pintu dan jendela disebut menggunakan bahan berkualitas rendah, sementara beberapa jendela belum terpasang meski pekerjaan dinyatakan selesai.
Salah satu anggota BPD turut menyampaikan kekhawatirannya terkait volume kayu yang digunakan dalam proses pembangunan.
“Bayangkan saja, anggaran membengkak tapi kualitas bangunan memprihatinkan. Ini jelas ada yang tidak beres. Masa iya kayu 10 kubik bisa habis untuk bangunan sekecil itu? Kayu itu lari ke mana?” ujarnya.
BPD juga meminta pemerintah daerah mengambil langkah tegas apabila hasil pemeriksaan mengarah pada pelanggaran. Amelwatin menyatakan pihaknya siap merekomendasikan pencopotan kepala desa jika terdapat bukti penyimpangan.
“Jika terbukti ada korupsi, saya sebagai Ketua BPD tidak akan tinggal diam. Saya minta Bapak Bupati segera turunkan Kades dari jabatannya,” katanya.
Sementara itu, warga yang ditemui di sekitar lokasi pembangunan berharap adanya transparansi anggaran. Menurut mereka, perbaikan pengelolaan dana desa penting dilakukan agar proyek yang menyentuh pendidikan anak tidak bermasalah.
“Kami sudah muak dengan janji-janji. Kami ingin bukti. Jika Kades terbukti korupsi, kami akan turun ke jalan,” kata seorang warga.
Hingga Sabtu sore, pihak pemerintah desa belum memberikan keterangan resmi. Bendahara dan perangkat terkait juga belum merespons permintaan klarifikasi yang disampaikan warga dan media.
Menurut dokumen regulasi yang diperoleh redaksi, kasus dugaan penyimpangan anggaran desa dapat diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi beserta perubahannya.
Proyek TK/PAUD Alusi Bukjalim sebelumnya diusulkan untuk mendukung akses pendidikan anak usia dini di wilayah Kormomolin. Sejumlah warga menilai persoalan ini perlu ditangani tuntas agar pelayanan pendidikan di desa tidak terganggu.
Media masih menunggu tanggapan resmi dari pihak pemerintah desa maupun kecamatan. Kasus ini diperkirakan menjadi perhatian serius pemkab mengingat sorotan masyarakat yang terus menguat. (Blasius)


