Karawang, Media Jurnal Investigasi – Pengelolaan dana desa tahun anggaran 2025 oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tanjungpakis, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, Jawa barat khususnya alokasi 20 persen untuk ketahanan pangan, menuai sorotan tajam.
Realisasi Dana Desa tanjungpakis tahun anggaran 2025 dengan nilai pagu sebesar Rp1.146.652.000, kini menuai sorotan tajam dari warga sekitar. Pasalnya, sebagian dana desa yang dialokasikan untuk penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar 20 persen atau senilai Rp229.330.400, diduga tidak dikelola secara transparan.
Terkait penggunaan anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah lebih dinilai tidak transparan dan berpotensi terjadi penyimpangan. Menurut informasi yang diperoleh, anggaran ratusan juta itu dipergunakan masih abu-abu. alias belum jelas dan belum bisa di rasakan oleh masyarat sekitar.
Warga sekitar desa tanjungpakis kepada awak media (14/11 2025), mengatakan sampai detik ini kami tidak pernah tahu siapa pengelolanya, justru yang ada itu hanya cerita saja. itulah desa kami mungkin kades tanjungpakis beranggapan masyarakat yang ada di desa tanjungpakis buta hurup semua. Cuma mereka yang merasa pintar ini sudah jelas menimbulkan kecurigaan adanya informasi yang sengaja ditutupi oleh pihak desa.kata Nara sumber yang bisa di percaya.
Menanggapi hal tersebut, menurut Nara sumber yang bisa dipercaya kami sebagai masyarakat desa tanjungpakis mendesak agar Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana tersebut.
"Kami menduga kuat ada penyimpangan dalam pengelolaan anggaran 20 persen dana desa yang dikelola BUMDes tanjung pakis.kami sebagai masyarakat desa tanjung pakis khususnya. menilai ketertutupan informasi ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana desa yang bersumber dari keuangan negara.
"Kami sebagai masyarakat yang tentunya perlu bukti dan bukan hanya cerita belaka. dan kami berjanji akan membawa persoalan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH). Kami akan kawal sampai tuntas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Diketahui, alokasi 20 persen dana desa untuk ketahanan pangan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat akan tetapi yang ada hanya cerita dan cerita. Kami yakin jika dikelola secara tidak transparan, manfaat dikhawatirkan tidak akan dirasakan oleh masyarakat.sekitar seperti sekarang ini. dan seterusnya.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua BUMDes Tanjungpakis belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.
( Udin )


