![]() |
| Ilustrasi |
Karawang, Media Jurnal Investigasi— Pesta pernikahan yang seharusnya menjadi momen bahagia berubah menjadi perkara hukum serius setelah terungkap bahwa Ap, yang diketahui sebagai Humas salah satu sekolah swasta di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur hingga menyebabkan korban hamil sekitar tiga bulan.
Kasus ini kini ditangani secara intensif oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang, bukan hanya karena dugaan tindak pidana seksual, tetapi juga karena adanya indikasi pemalsuan surat pembelian emas serta ketidakjujuran terkait mahar pernikahan yang dijanjikan pelaku.
Awal hubungan dan dugaan pelecehan menurut kuasa hukum keluarga korban, H. Alex Sukardi, S.H., M.H., Ap menjalin hubungan dengan korban yang masih berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku sekolah.
"Pelaku sudah menjalin hubungan cukup lama dengan korban, dan hubungan itu berlangsung tanpa sepengetahuan keluarga, "Keluarga baru mengetahui setelah korban mengalami tanda-tanda kehamilan,” ujar Alex.
meski usia korban belum memenuhi ketentuan minimal untuk menikah, Ap. dan keluarga kemudian melakukan pernikahan secara tergesa-gesa setelah kehamilan terungkap.
Janji tak dipenuhi dan mahar Emas diduga palsu salah satu anggota keluarga korban mengungkapkan bahwa Ap. menjanjikan mahar emas seberat 16 gram. dan uang Rp10 juta. untuk kebutuhan pesta pernikahan. Namun setelah akad berlangsung, janji tersebut tidak ditepati.
Lebih jauh, keluarga menemukan bahwa emas yang diberikan Ap. hanya 1 gram yang asli, sementara 15 gram lainnya diduga palsu.
"Kami merasa dibohongi. Emas yang dijanjikan tidak sesuai, bahkan sebagian besar diduga palsu. Ini bukan hanya penghinaan, tapi juga penipuan,” ucap pihak keluarga.
Keributan dan Laporan Polisi
Situasi memanas ketika keluarga korban mengonfrontasi Ap. mengenai mahar palsu tersebut. Keributan pun terjadi hingga warga turun tangan untuk melerai. Ap kemudian diamankan warga keluar rumah agar tidak terjadi bentrok lebih lanjut.
sekitar pukul 01.00 dini hari, keluarga korban melaporkan Ap. ke Polsek setempat dengan membawa barang bukti berupa emas, surat pembelian, serta saksi-saksi. mengingat korban merupakan anak di bawah umur, kasus kemudian dilimpahkan ke Polres Karawang.
Kasus ini mengacu pada Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pemeriksaan dan Penahanan
Pada pukul 03.00 dini hari, Ap resmi ditahan di Polres Karawang. Penyidik Unit PPA melakukan pemeriksaan terhadap korban, dua saksi utama, serta mengamankan barang bukti yang diserahkan keluarga. Pemeriksaan visum et repertum juga dilakukan di RSUD Karawang.
"Kami sudah mengamankan terlapor dan melakukan pemeriksaan awal. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata salah satu penyidik PPA Polres Karawang.
Ap. terancam dijerat beberapa pasal, di antaranya:
Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak (tindak pidana seksual terhadap anak)
Pasal 378 KUHP (penipuan)
Pasal 263 KUHP (pemalsuan dokumen) Pasal 55 KUHP bila terbukti ada pihak lain yang turut membantu Ancaman hukuman dapat mencapai 20 tahun penjara.
Penutup Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kejahatan terhadap anak tidak bisa ditutupi dengan alasan adat atau pernikahan. Hukum tetap harus ditegakkan guna memberikan perlindungan maksimal bagi anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan pelecehan.
( Udin )


