Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Kasus SPPD Fiktif Rp12 Milyar di DPRD Tanimbar Kian Menguat

MALUKU - JURNALINVESTIGASI
21 November 2025
Last Updated 2025-11-21T05:54:43Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Dugaan penyimpangan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali mengemuka setelah proses persidangan di Pengadilan Tinggi Maluku memasuki tahap pemeriksaan saksi. Informasi yang diperoleh wartawan menyebut, perkara ini telah berlangsung lebih dari lima tahun tanpa penyelesaian yang jelas. Kamis, (21/11/2025).


Isu tersebut sejak lama beredar sebagai percakapan publik. Warga kerap mempertanyakan alasan proses hukum berjalan lambat meski dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas mencapai sekitar Rp12 miliar.


Seorang tokoh masyarakat Tanimbar yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada media ini bahwa kasus tersebut sudah bertahun-tahun menjadi bahan perbincangan di kalangan warga. Menurut dia, banyak pihak berharap penanganannya segera tuntas agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.


“Kasus ini sudah lama dibicarakan masyarakat. Kami hanya ingin ada kepastian hukum,” ujarnya.


Informasi yang dihimpun wartawan menunjukkan, perkara ini menyeret sejumlah pihak yang pernah terlibat dalam penyusunan anggaran perjalanan dinas DPRD. Dokumen yang diperoleh, menyebut adanya pencairan dana perjalanan dinas pada masa pembatasan mobilitas akibat pandemi Covid-19.


Perkembangan terbaru terungkap dalam sidang Tipikor di Ambon. Jhon Batlayeri Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar memberikan kesaksian mengenai pencairan dana perjalanan dinas sebesar Rp12 miliar untuk anggota dan pimpinan DPRD.


Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Harris Tewa, saksi menjelaskan bahwa seluruh dana telah dicairkan pada tahun pembatasan perjalanan dinas. Namun penggunaan anggaran tersebut, menurut saksi, tidak sepenuhnya sesuai peruntukan yang tertera dalam dokumen resmi.


Sidang yang turut dihadiri jaksa penuntut umum, penasehat hukum terdakwa, serta saksi dari BPK RI dan Inspektorat itu mencatat adanya perbedaan antara laporan administrasi dan kondisi faktual di lapangan. Perbedaan tersebut kini menjadi fokus pembuktian di persidangan.


Berdasarkan keterangan saksi, pencairan anggaran tetap dilakukan meski terdapat surat edaran pemerintah pusat mengenai pembatasan perjalanan selama pandemi. Hakim kemudian meminta jaksa menghadirkan dokumen pembanding untuk memastikan kecocokan data.


Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Sekretariat DPRD Tanimbar terkait kesaksian tersebut. Upaya konfirmasi kepada sejumlah mantan anggota DPRD periode 2019–2024 juga belum memperoleh tanggapan.


Disisi lain, warga yang ditemui di sekitar kawasan pelabuhan Saumlaki menyatakan kekhawatiran bahwa penanganan perkara ini berlarut-larut. Menurut mereka, proses yang panjang berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan daerah.


“Kalau benar kerugian negara besar, masyarakat tentu ingin kejelasan. Kami tunggu saja hasil sidang,” ujar salah satu warga.


Kejaksaan Tinggi Maluku sebelumnya memastikan bahwa penanganan perkara dilakukan bertahap sesuai pembuktian di pengadilan. Jaksa menyatakan akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain jika terdapat alat bukti yang mendukung.


Proses persidangan dijadwalkan akan dilaksanakan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Majelis hakim menegaskan bahwa pemeriksaan dokumen perjalanan dinas menjadi salah satu poin penting dalam proses pembuktian. (Blasius)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl