Paluta_ Jurnal Investigasi.Com.
Kepala desa Hatiran kecamatan Dolok Sigompulon kabupaten Paluta melalui selulernya saat dikonfirmasi mengaku bahwa Dana Ketahanan Pangan Rp 120.000.000, (20%dari 600.000.000 Dana Desa) gagal salur ke masyarakat karna dana tersebut disunat.
Adapun gagal dimaksud bahwa adanya pembayaran dana besar tak masuk akal bayar pupuk namun pupuk yang sampai ke desanya hanya 9 karung ,sehingga sampai saat ini pupuk tersebut tidak tersalurkan pada warga ya karna kwantittasnya tidak memadai.
Begitu pula rencana pengelolaan kolam ikan hingga saat ini juga masih terbengkalai karena dananya diperkirakan tidak memenuhi rencana.
"Maaf jangan cari cari kesalahan saya ,akulah kepala desa tertua SE kecamatan Dolok ini,Soal dana Ketapang itu tanyakan saja sama Camat , jangan coma aku yang kamu tanya, coba tanya desa yang lain apa penjelasanya, " terang kades. Sembari menambahkan
" Tolonglah kamu bantu dulu pertanyakan kamu dulu ke camat dan ke kabupaten saya sangat mendukung kalau kamu bantu kami sebagai kades ini,mau moncot/berhenti nya lagi aku Kepala desa ini,tahap satu ku teken uang bersama bendahara uangnya tak ada lagi yang diterima entah untuk apa saja, Begitu juga tahap kedua ku teken sama bendahara uangnya separuh pun tak ada diterima, inipun nanti gak tau lagi bagaimana cerita uang ini nanti" papar Rambe kades Hatiran merasa terjolimi .
Saat disampaikan bahwa dana desa itu uang negara yang dikelola dan dipertanggung jawabkan kepala desa bukan lah Camat.Rambe selaku kades sontak menjawab ketidak pedulian nya atas hal tersebut.
"Tak aku itu uang negara, bukan sekolah aku, Tanyakan saja sama Camat,kalau mau informasi tanya aja kepala desa lain ,jangan aku saja, macam mana lagi awak mau mengelola uangnya pun tak cukup" ucapnya kesal terkesan keuangan desanya di kendalikan oleh camat dan kabupaten.
Diketahui Fungsi Kepala Desa (Kades) terhadap anggaran adalah sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) yang memiliki tugas menetapkan kebijakan keuangan desa, termasuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Kades juga bertanggung jawab atas seluruh siklus keuangan desa, dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan, serta mengawasi program pembangunan yang bersumber dari berbagai dana desa.
Awak media coba menghubungii camat Dolok sigompulon untuk menindak lanjuti informasi yang disampaikan kepala desa Hatiran namun berhasil. Dan akan terus menghubungi demi informasi yang berimbang .
Diminta kepada Inspektorat kabupaten Paluta dan APH terkait dapat melakukan pemeriksaan dan tindak lanjut kondisi pengelolaan keuangan dana DD dan ADD desa Hatiran.
MJI/R fajar Sitorus.

