Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Warga Sangliat Krawain Protes Eksekusi Lahan

MALUKU - JURNALINVESTIGASI
28 November 2025
Last Updated 2025-11-28T05:56:10Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Ratusan warga Desa Sangliat Krawain menggelar aksi di Pengadilan Negeri Saumlaki pada Jumat (28/11), menuntut eksekusi ulang lahan yang dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan mereka sebagai pihak termohon. Aksi berlangsung sejak pagi dan menjadi lanjutan keberatan warga atas tahapan eksekusi sebelumnya.


Berdasarkan informasi lapangan, warga berkumpul di halaman pengadilan sambil membawa dokumen sengketa lahan. Mereka meminta PN Saumlaki melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses yang telah ditempuh, termasuk pemberitahuan dan mekanisme koordinasi.

Sejumlah peserta aksi menyampaikan ketidakpuasan terhadap proses eksekusi yang dianggap tidak sesuai prosedur. Mereka juga menilai tidak ada pelibatan aktif masyarakat, sehingga menimbulkan dugaan rekayasa pada tahap pelaksanaan. Jumat, (28/11/2025).


“Kami merasa hak-hak kami sebagai warga negara telah diabaikan. Proses eksekusi ini tidak transparan dan sarat dengan kepentingan pihak-pihak tertentu,” kata tokoh masyarakat Hendrikus Rumap di lokasi aksi.


Pengadilan Negeri Saumlaki menyatakan bahwa seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Pemberitahuan resmi kepada pihak termohon disebut sudah dilakukan sebelum eksekusi berlangsung.


“Mekanisme eksekusi itu ada tahapannya. Pemberitahuan sudah disampaikan, bahkan ada balasan surat dari pihak termohon,” ujar Juru Bicara PN Saumlaki, Marten Sabono, ketika ditemui di aula pengadilan pada Jumat.


Ia menambahkan bahwa pengadilan menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurut dia, eksekusi dilakukan setelah penyelesaian proses sengketa secara formal.


“Pengadilan tidak keluar dari amar putusan yang berkekuatan hukum tetap. Sengketa telah diselesaikan, baru kemudian dieksekusi,” jelas dia.


Masyarakat menilai pernyataan tersebut belum menjawab kekhawatiran mereka mengenai hak-hak dasar. Mereka merujuk pada jaminan konstitusi terkait perlindungan atas tempat tinggal dan pengakuan terhadap masyarakat adat yang masih hidup sesuai perkembangan hukum.


Dalam sengketa pertanahan, pelaksanaan eksekusi diatur melalui sejumlah regulasi, termasuk UUPA 1960, PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta Permen ATR/BPN 11/2016 mengenai penyelesaian kasus pertanahan. Regulasi tersebut mengatur proses administrasi, tahapan eksekusi, dan mekanisme penyelesaian sengketa.


Masyarakat meminta agar tahapan eksekusi melibatkan mereka secara langsung, terutama pada proses verifikasi lapangan. Mereka juga berharap pemerintah daerah dapat memediasi agar penyelesaian berjalan sesuai aturan.


“Kami meminta kepada pemerintah dan lembaga terkait untuk segera turun tangan menyelesaikan masalah ini. Jangan sampai hak-hak masyarakat adat dikorbankan demi kepentingan pihak-pihak tertentu,” ujar seorang tokoh masyarakat lainnya.


Sementara itu, kondisi di area pengadilan tampak kondusif. Petugas keamanan mengatur arus warga yang keluar masuk gedung, dan sejumlah pegawai mencatat perkembangan laporan yang disampaikan perwakilan masyarakat.


Dalam keterangan terpisah, aparat keamanan menyampaikan bahwa jalannya aksi masih berada dalam batas wajar. Mereka memantau situasi agar dialog antara masyarakat dan pihak pengadilan tetap berlangsung aman.


Hingga berita ini diturunkan, pertemuan lanjutan antara masyarakat Sangliat Krawain dan pihak PN Saumlaki masih berlangsung. Proses berikutnya menunggu hasil pembahasan antara kedua pihak dan klarifikasi lanjutan atas dokumen eksekusi. Pemantauan terhadap tahapan selanjutnya akan diteruskan hingga ada keputusan resmi dari pengadilan. (Blasius)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl