Tampak aktivitas galian C ilegal milik Ibu Deisi
Bitung, mediajurnalinvestigasi.com – Aktivitas galian C di kawasan perumahan BCL Aer Ujang, Kelurahan Danowudu, Kecamatan Ranowulu, kian menuai sorotan publik. Kegiatan tambang yang disebut-sebut dimiliki oleh Ibu Deisi itu diduga kuat tidak mengantongi izin resmi alias ilegal.
Lokasi galian terletak tidak jauh dari pemukiman warga. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran serius karena berpotensi merusak lingkungan, meningkatkan polusi udara akibat debu, menimbulkan kerusakan akses jalan, serta membahayakan keselamatan masyarakat sekitar dengan risiko longsor dan kecelakaan kerja.
Warga sekitar mengaku resah, sebab aktivitas galian tersebut menimbulkan suara bising dari alat berat dan truk pengangkut material yang lalu-lalang setiap hari. Selain mengganggu kenyamanan, hal ini juga memperparah kerusakan jalan lingkungan yang sebelumnya digunakan warga untuk aktivitas sehari-hari. “Kami yang dirugikan, sementara keuntungan hanya dinikmati segelintir orang,” ujar salah seorang warga dengan nada kesal.
Bukan hanya persoalan kenyamanan, dampak kerusakan ekosistem juga menjadi perhatian. Jika terus dibiarkan, aktivitas tambang ilegal semacam ini berpotensi mengubah kontur tanah, merusak aliran air, bahkan memicu bencana banjir bandang di musim hujan. Hal ini dinilai sangat berbahaya bagi masyarakat sekitar perumahan yang padat penduduk.
Sejumlah warga mendesak aparat penegak hukum, Dinas ESDM Sulawesi Utara, serta pemerintah daerah untuk turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Mereka menilai, pembiaran terhadap praktik galian C ilegal sama saja dengan membuka ruang bagi kerusakan lingkungan yang lebih luas serta memperlemah wibawa hukum di mata masyarakat.
Perlu ditegaskan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) melarang keras aktivitas penambangan tanpa izin. Pasal 158 menyatakan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IUPK, atau izin resmi lainnya, dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, Pasal 161 juga menjerat pihak yang dengan sengaja memanfaatkan hasil tambang ilegal dengan ancaman pidana yang sama.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ibu Deisi selaku pemilik galian belum memberikan klarifikasi terkait legalitas aktivitas tambang tersebut. Publik kini menunggu langkah tegas aparat, apakah akan menutup dan menindak sesuai hukum, atau justru membiarkan aktivitas galian ilegal ini terus berjalan tanpa hambatan.
(Tim)