Bitung, mediajurnalinvestogasi.com – Aktivitas galian C ilegal di Kota Bitung semakin menjamur dan meresahkan. Salah satunya terpantau di Kelurahan Sagrat, yang disebut-sebut dikelola oleh oknum bernama Sabrina. Kegiatan tambang tanpa izin ini dilaporkan sudah berlangsung cukup lama, bahkan disebut telah meraup keuntungan besar di balik praktik ilegal yang merusak lingkungan.
Dampak negatif aktivitas tersebut mulai dirasakan masyarakat. Selain mengganggu kenyamanan dengan bisingnya alat berat dan lalu lintas truk pengangkut material, galian ilegal ini juga menimbulkan kerusakan pada akses jalan umum, mengganggu ekosistem, serta meningkatkan risiko longsor dan banjir di musim penghujan.
Masyarakat setempat mendesak agar aparat dan instansi terkait, baik Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara maupun Polres Kota Bitung, segera turun tangan menindak tegas praktik ilegal tersebut. Mereka menilai, pembiaran terhadap galian ilegal hanya akan merugikan masyarakat luas dan melemahkan kewibawaan hukum.
“Kami bukan menolak pembangunan, tetapi semua harus sesuai aturan. Jangan sampai hanya karena kepentingan segelintir orang, lingkungan kami rusak dan keselamatan kami terancam. Pemerintah dan aparat hukum harus tegas, karena hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan pribadi," tukas warga setempat.
Secara hukum, aktivitas galian C tanpa izin merupakan tindak pidana. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dengan tegas mengatur sanksi bagi pelaku:
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP, IUPK, atau izin resmi lainnya, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pasal 161: Setiap orang yang dengan sengaja memanfaatkan hasil tambang dari kegiatan ilegal dapat dipidana dengan ancaman yang sama.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sabrina selaku pemilik galian belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut. Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum, apakah aturan ditegakkan atau praktik ilegal ini akan terus dibiarkan merajalela.
(Tim)