Sulut, mediajurnalinvestigasi.com – Aroma dugaan korupsi kembali menyeruak dari proyek infrastruktur di Sulawesi Utara. Kali ini menyasar proyek rekonstruksi ruas jalan Modayag–Molobog milik Dinas PUPR Provinsi Sulut tahun anggaran 2024. Proyek bernilai kontrak Rp 2,84 miliar ini dilaksanakan oleh CV. Mitra Sejahtera, namun hingga kini tak kunjung rampung.
Berdasarkan dokumen kontrak bernomor 04/SP/SPK/-RRJ-MM/APBDP/2024, proyek tersebut dimulai pada 18 November 2024 dengan masa kerja 40 hari kalender. Pekerjaan utama adalah pembangunan turap beton. Sayangnya, sampai kontrak berakhir pada 28 Desember 2024, hasilnya jauh dari kata tuntas.
Diberi Perpanjangan, Pekerjaan Tetap Tidak Rampung :
Bukannya memperbaiki keadaan, kontraktor justru semakin menambah daftar masalah. Setelah mendapat perpanjangan 50 hari hingga 20 Februari 2025, pekerjaan tetap tidak beres. Bahkan ketika PPK kembali mengeluarkan addendum 90 hari kalender (Januari–Maret 2025), proyek tetap jalan di tempat.
Fakta di lapangan lebih mengejutkan. Dokumentasi foto dan video tertanggal 15 Juli 2025 menunjukkan fisik pekerjaan terbengkalai tanpa progres berarti.
Proses Tender Diduga Bermasalah :
Indikasi permainan kotor kian mencuat. Proyek ini disebut dipaksakan tetap dilelang di penghujung tahun, tepat pada masa transisi pemerintahan OD-SK. Dugaan publik, panitia lelang bersama pejabat terkait sengaja menggiring proses tender untuk memenangkan CV. Mitra Sejahtera, tak lepas dari dugaan adanya “imbalan” tertentu.
Metode Konstruksi Diduga Menyimpang :
Selain mangkrak, metode pengerjaan pun patut dipertanyakan. Sesuai RAB, turap beton seharusnya menggunakan beton pabrikasi. Faktanya, kontraktor memilih cor manual di lokasi, yang jelas membutuhkan waktu pengeringan minimal 21 hari. Cara ini dianggap melenceng dari petunjuk teknis, sekaligus menurunkan mutu pekerjaan.
“Ini bukan hanya soal keterlambatan, tapi sudah masuk kategori dugaan gagal konstruksi,” ujar salah satu sumber lapangan.
LSM KIBAR Sulawesi Utara Akan Lapor ke APH :
Ketua LSM Komunitas Independen Bersama Asaz Rakyat (KIBAR) Sulut, Jaino Maliki, memastikan kasus ini tak akan berhenti di meja diskusi.“Pulbaket sudah rampung, jadi saya pastikan laporannya masuk akhir pekan ini,” tegas Maliki.
Ia menegaskan, akan mengawal kasus ini hingga aparat penegak hukum melakukan penyelidikan mendalam. "Tidak boleh ada perampok uang rakyat yang bisa hidup tenang. Mereka harus dimiskinkan dan dihukum sesuai undang-undang. Itu sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” pungkasnya.
Sanksi Hukum :
Jika terbukti, kasus ini bisa dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 ayat (1): Hukuman penjara seumur hidup atau 4–20 tahun serta denda Rp200 juta – Rp1 miliar bagi yang memperkaya diri/orang lain dengan merugikan negara.
Pasal 3: Hukuman 1–20 tahun penjara dan denda Rp50 juta – Rp1 miliar bagi pejabat atau pihak yang menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan pribadi.
Selain itu, aturan pengadaan barang/jasa pemerintah juga memungkinkan kontraktor dikenai pemutusan kontrak, pencairan jaminan, hingga blacklist, sementara pejabat terkait bisa terjerat pidana jika terbukti lalai atau sengaja memberi celah penyimpangan.
(Jay)






