Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Kendari dan DPK GMNI se-kota Kendari menggelar aksi parade jalanan guna melakukan konsolidasi memberikan seruan kepada seluruh mahasiswa dan masyarakat, Minggu (10/4/2022). (Foto: Rasmin Jaya)
Kendari, Jurnalinvestigasi.com-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Kendari dan DPK GMNI se-kota Kendari menggelar aksi parade jalanan guna melakukan konsolidasi memberikan seruan kepada seluruh mahasiswa dan masyarakat.
Aksi itu bertujuan untuk mempropagandakan wacana dan isu nasional yang hari ini meresahkan berbagai masyarakat seluruh Indonesia di sisi lain juga membagikan selembaran dan pernyataan sikap tentang isu tuntutan dari GMNI Kota Kendari guna memberikan edukasi kepada masyarakat yang melintasi di Bundaran Gubernur Sultra.
Kordinator Lapangan Aksi, Isman, membeberkan isu krusial mengenai wacana untuk memperpanjang masa jabatan presiden hingga penundaan pemilu 2024 yang semakin serius bergulir.
"Selain itu berbagai pimpinan partai politik muncul ke permukaan yaitu oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Golongan Karya Airlangga Hartarto dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) yang mengusulkan bahwa jabatan presiden diperpanjang lima tahun ke depan dengan alasan pemulihan pasca pandemi Covid-19," kata Isman dalam orasinya di Bundaran Gubernur Sultra, Minggu (10/4/2022).
Anggota Majelis Permusyawatan Mahasiswa (MPH) Universitas Halu Oleo (UHO) itu melanjutkan, bahwa dalam Pasal 7 UUD 1945 setelah Amandemen Tahun 2002 Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Dalam hal ini konstitusi dan semangat reformasi 1998 hanya membatasi masa jabatan presiden 2 periode setelah itu tidak ada hak dan peluang lagi untuk mencalonkan diri atupun memperpanjang masa jabatan," jelas Isman dengan tegas.
Sementara itu, Ketua DPK GMNI FISIP, Rasmin Jaya, mempertanyakan hal apa yang memaksa pihak-pihak yang menginginkan penundaan Pemilu 2024.
"Apakah Presiden dapat dengan mudah mengeluarkan Perppu hanya karena analisa dan aspirasi para elit politik dan segelintir pelaku usaha dan aspirasi petani sawit?," tanya Rasmin Jaya yang juga sebagai Alumni SMA N 2 Kusambi angkatan ke IV.
Yang perlu dicatat, kata Rasmin, bahwa para pembajak demokrasi itu tidak akan gentar dengan para pembela demokrasi yang ahli Pemilu tetapi hanya diam dan asik betapa tanpa peduli lingkungan demokrasi yang tercemar.
"Atau karena saat ini kita mengalami defisit pembela demokrasi sehingga memberi keleluasaan untuk semena sema para pembajak demokrasi untuk mencoba mengoyak-ngoyak kedaulatan rakyat demi kepentingan mereka sendiri?," tanyanya lagi.
“Kita sangat yakin para bandit ini berhadap-hadapan pun mereka tidak akan gentar jika para pembela demokrasi hanya asik didunia pertapaannya. Asik dalam ruang kelas, seminar dan penelitian lalu tarik kesimpulan," sambung Rasmin.
Padahal, menurut Rasmin, satu-satunya yang mengangkat martabat negara dari gangguan gerombolan para bandit ialah sejauh mana semangat pembelaan terhadap sistem demokrasi bersama-sama rakyat dan negara ini bertekad untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warganya.
"Jadi ada keadilan sosial dalam Pemilu itu, dan negara harus hadir menfasilitasi terwujudnya keadilan itu. Karena tidak akan ditemukan keadilan sosial dan moralitas yang rasional dalam kekuasaan para bandit, justru kesewenang-wenangan yang rakyat terima," jelas Rasmin jaya.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Bidang Agitasi dan Propaganda DPC GMNI Kota Kendari, Erik Hermawan, menilai serangkaian problematika di negeri ini tidak terlepas dari sistem politik yang lebih memihak pada kepentingan oligarki, dengan demikian konsolidasi oligarki menjadi semakin kuat sehingga menjadi salah satu penyebab paling utama demokrasi Indonesia semakin jauh dari apa yang semestinya telah dicita-citakan.
"Langkah serta kebijakan hukum pemerintah tak luput dari kritik di ruang publik, dan menimbulkan banyak pro dan kontra, mulai dari UU Ombislaw, UU Revisi kebijakan KPK dan masih banyak lagi yang itu semata-mata hanya untuk melanggengkan kekuasaan oligarki," katanya.
Erik menambahkan, bahwa pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berekspresi selama pemerintahan ini selalu direspon buruk oleh penguasa, dengan cara persekusi, penembakan, hingga merenggut nyawa dan ditambah lagi situasi sekarang yang dimana tidak luput dari kebijakan yg tidak memihak kepada rakyat.
"Kelangkaan Minyak goreng, kenaikan BBM jenis pertamax, naiknya pajak PPN, wacana penundaan Pemilu dan perpanjangan tiga periode Presiden yang dianggap bertentangan dengan konstitusi yang berlaku di negeri ini, tentunya ini mengakibatkan banyaknya kritik di ruang publik dan menambah deretan daftar hitam di Pemerintahan saat ini," pungkasnya.
Adapun Tuntutan GMNI Kota Kendari adalah sebagai berikut:
1. Menolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden;
2. Menolak Wacana Penundaan Pemilu 2024;
3.Menolak Kenaikan BBM Pertalaite;
4. Menolak Kenaikan Harga Minyak Goreng;
5. Menolak Kenaikan PPN.
(LA)