Bekasi,Jurnal Investigasi.com -Selasa, 23 Agustus 2022, saat para awak media, LSM dan ormas, melakukan pengawasan kordil di lokasi kegiatan pembangunan jaling di tiga titik kp, Bakung yang kerjakan oleh CV REZA BERKAH ABADI dan CV, AZIZAH PUTRI TUNGGAL di halangi oleh oknum ormas, jelas hal ini tidak se nada dengan undang-undang -PP.RI.NO.71 tahun 2000: tentang tata cara pelaksanaan dan peran serta masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi
-UU.RI.NO.28tahun1999: tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.
LUPUS(sekjen Gibas sektor Pebayuran) sekaligus penggiat sosial di kecamatan pebayuran, saat di minta keterangan oleh awak media menegaskan oknum ormas tersebut jelas di perintahkan oleh oknum kontaktor/pelaksana untuk mencegah para awak media, LSM, dan ormas mengawasi dan mengetahui hasil ketebalan, kualitas dan kuantitas pekerjaan tersebut, hal itu di lakukan agar kecurangan yang dilakukan oleh oknum kontaktor/pelaksana tidak di ketahui oleh halayak banyak
Sambung LUPUS seharusnya kejadian ini tidak akan dilakukan oleh oknum kontaktor/pelaksana jika memang mereka jujur.
Saya meminta kepada semua pihak terkait agar dapat menyikapi kejadian tersebut, agar ada efek jera kepada para oknum kontaktor/pelaksana

.jpeg)
