Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Besaran Zakat di Kabupaten Majalengka Rp32.500- atau 2,5 Kg beras per jiwa

jurnalinvestigasi.com
07 Maret 2023
Last Updated 2023-03-07T04:41:34Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Majalengka.mediajurnalimvestigasi.com- Baznas Kabupaten Majalengka sudah menggelar rapat pleno penentuan besaran harga beras untuk standar pembayaran zakat fitrah dan fidyah di Kabupaten Majalengka  tahun 1444 H /2023 M.

Ketua Baznas Kabupaten Majalengka melalui ketua harian Sunaryo  mengatakan untuk menentukan besar zakat dilakukan rapat pada akhir bulan Februari rata-rata harga beras kelas premium Rp 13.000 dan Rp 14.000. Sedangkan kelas medium Rp 12.000 serta kelas ekonomi Rp. 10.000.

Atas pantauan harga beras tersebut, peserta rapat pleno bersepakat besaran harga beras untuk standar pembayaran zakat fitrah tahun ini. Dengan memperhatikan berbagai aspek terutama perkembangan aspek sosial ekonomi masyarakat saat ini.

“Maka untuk penentuan besaran zakat, mengambil harga beras kelas premium dengan harga Rp. 13.000/kg. Jadi pembayaran zakat fitrah untuk setiap jiwa sebesar Rp. 2,5 kg x Rp. 13.000 /kg = 32.500 per jiwa,” jelas Sunaryo, Rabu (8/3/2023).

Dia berharrap, dengan di tetapkannya besaran nilai zakat fitrah dan fidyah ini dapat mempermudah umat muslim di wilayah Kabupaten Majalengka dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah pada bulan Ramadhan tahun 1444 H/2023. 

(DRH)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl