Labuhanbatu _Jurnal Investigasi. Com.
Pada Orasinya Forum masyarakat dan Pemuda desa sei baru kecamatan Panai hilir meminta Inspektorat Labuhanbatu memberikan Kejelasan hasil pemeriksaan dugaan tindak Pidana Korupsi APBDes sei baru Tahun 2022 diperkirakan mencapai Rp 359 juta atas 10 item Kegiatan desa yang sebelumnya telah dilaporkan BPD tertanggal 14 juni 2023 lalu ke unit Tipikor Polres ,di aula Kantor Inspektorat kabupaten Labuhanbatu Rabu 27/92023.
Dalam sambutannya Inspektorat Labuhanbatu Ahlan Taruna menjelaskan bahwa pihaknya tetap melakukan Fungsi tugasnya melakukan Pemeriksaan dan terkait APBDes sei baru tahun 2022 juga telah melakukan Pemeriksaan dan telah menyerahkan hasilnya Pada Polres labuhanbatu Kemarin.
" Kita tetap melakukan fungsi tugas rutin selaku Inspektorat bahkan terkait hal dugaan Korupsi yang ada di desa sei baru yang adik adik sampaikan sudah kita lakukan pemeriksaannya dan telah diserahkan ke Polres Labuhanbatu Kemarin" Tegas Ahlan.
Terpisah saat Orasi Forum masyarakat dan Pemuda meminta kejelasan Fungsi PMD terhadap desa sehingga Dugaan Korupsi Di desa sei baru Berlarut larut, dan adanya Pengakuan Kepala desa Dipaksa Menanda tangani LPJ desa sei baru Kepala Dinas PMD Abdi Jaya Pohan menjelaskan secara Rinci menyatakan bahwa pihaknya berpedoman pada Peraturan Yang ada, bahwa
Karena seorang kepala desa, wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) akhir tahun paling lambat 3 bulan setelah berakhir tahun anggaran, diatur dalam pasal 48 dan 49 PP 43 Tahun 2014 ttg peraturan pelaksana UU desa nomor 6 tahun 2014 ttg desa
Disamping laporan LPPD, kades juga harus menyampaikan LPJ ( Laporan pertanggung jawaban realisasi APBDes akhir tahun dan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun anggaran disampaikan kepada bupati, diatur dalam pasal 70 Permendagri nomor 20 tahun 2018 ttg pengelolaan keuangan desa.
Sehingga berapa lama seorang kades menjabat, wajib membuat laporan walaupun tidak beliau yang melaksanakan berbagai kegiatan di desa tersebut, kalau terkait pelaksanaan kegiatan hal itu kan merupakan tanggung jawab PJ kades, hanya yang membuat laporan kades yang menjabat sekarang
"Maen paksa gimana, itu aturan yang wajib dilaksanakan seorang kades"
Terkait realisasi Anggaran tahun 2023 desa sei baru itu dikucurkan berdasar pada kesiapan APBDes yang dibuat sebagai anggaran 2023,selanjutnya kami wajib memprosesnya dan tidak ada kaitannya dengan LPPD dan LPJ tahun sebelumnya yang tidak selesai seperti desa sei baru Ini, Namun jika terjadi adanya dugaan Korupsi itu Tanah kerja Inspektorat dan APH terkait." Tutup abdi.
Orasi berlangsung tertib hingga selesai dengan Pengamanan puluhan personil Satpol PP yang dipimpin Kasatpol PP M Yunus dan puluhan Personil Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit JBL tobing ( MJI/ Rahmat fajar sitorus)


