Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Berdalih Ada Kerusakan Mesin Cash Register SPBU 3415814 Tetapkan Harga Diatas Standar

Redaksi
14 Oktober 2023
Last Updated 2023-10-13T23:37:22Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Tangerang -- Jurnal Investigasi Com. Seluruh badan usaha penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM), baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta, kompak menaikkan harga BBM non subsidi per 1 Oktober 2023.


Pertamina misalnya, menaikkan harga BBM jenis RON 92 alias Pertamax menjadi Rp 14.000 per liter dari sebelumnya Rp 13.300 per liter pada periode September 2023. Harga Pertamax Turbo kini juga naik menjadi Rp 16.600 per liter dari sebelumnya Rp 15.900 per liter. 


Namun tidak demikian dengan SPBU 3415814 yang beralamat di Komplek Gading Serpong Kavling Gerenade Lake, Blok A 30 Tangerang Kota,  dengan berdalih mesin cash register rusak SPBU tersebut menjual harga Diatas standar, untuk Turbo Ron 98 seharga Rp 16.900, (enam belas ribu sembilan ratus rupiah), yang seharusnya dijual dengan harga Rp 16.600 (enam belas ribu enam ratus rupiah).


Ketika awak media mengkonfirmasi temuan tersebut pada Jumat malam (13/10/2023) sekira pukul 20.30 WIB, Manager SPBU menyatakan bahwa ada kerusakan pada mesin cash register dan sudah melaporkan kepada pihak Pertamina, Namun ketika diajukan pertanyaan sejak kapan mesin itu rusak Sholeh selaku manager menyampaikan tidak tau, bukan itu saja Sholeh pun enggan memberikan nomor telponnya kepada awak media, padahal hanya untuk kepentingan konfirmasi lanjutan yang akan dilakukan oleh awak media, agar dapat mengedepankan kode etik jurnalistik.


Pada kesempatan yang sama awak media juga mewawancara salah seorang operator, "harga perliter 16.6000, baru beberapa hari ini adanya perubahan harga, ya kurang lebih seminggu lah" ujarnya.


Dari keterangan yang diberikan oleh operator tidaklah singkron, terkait penyampaian perubahan harga seminggu yang lalu, sementara pengajuan komplain oleh customer berunisila SO baru kemarin dilakukan tepatnya pada Jumat (13/10/2023), sekira pukul 14.52 WIB, sesuai yang tertera pada struk pembelian yang dimilikinya.


Lebih lanjut salah seorang customer yang berinisial SO menyampaikan, "pada saat diketahui perbedaan harga dengan standar harga yang ditetapkan, lalu selama saya mengajukan komplain, operator masih tetap melayani padahal operator tersebut sudah menyampaikan alasan kerusakan pada mesin cash register, ini sangat tidak masuk akal ketika ia menyampaikan mesin rusak namun tetap melakukan pengisian jelas ini pembiaran atau bahkan kesengajaan, sudah berapa banyak orang yang dirugikan dan parahnya lagi perbaikan baru dilakukan setelah adanya komplain atas kerugian yang ditanggung oleh customer", jelasnya.


Sungguh ironis alih alih mesin cash register rusak namun tetap melakukan pelayanan kepada para pelanggan, disinyalir adanya pembiaran dan permainan harga dengan berdalih kerusakan pada mesin cash register.


Jika mengacu kepada undang undang perdagangan migas terkait penetapan harga sesuai keputusan pemerintah jelas adanya penyimpangan, terlebih jika unsurnya pembohongan publik yang dilakukannya juga mengarah kepada undang-undang perlindungan konsumen.


Jelas tertuang dalam PERPRES No. 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Tentunya harga jual eceran yang tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah, adalah sebuah penyimpangan. terlebih pada

Pasal 72 PP 36/2004 disebutkan bahwa harga Bahan Bakar Minyak (“BBM”) dan gas bumi diatur dan/atau ditetapkan oleh pemerintah.


Sementara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 390 yang berbunyi “Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun penjara.


Hingga saat ini belum banyak ditemukan penyimpangan atau laporan pengaduan dari masyarakat terkait kecurangan tentang penetapan standar harga yang dilakukan oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang masuk dalam Program BBM Satu Harga di daerah 3 T (terdepan, terluar dan tertinggal.


(Udin)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl