Lampung,jurnal investigasi.com-Kisah cinta terlarang antara oknum dosen UIN Raden Intan Lampung, Suhardiansyah dengan mahasiswinya, Veni oktaviana tengah menjadi sorotan.
Seperti diketahui, Suhardiansyah dan Veni oktaviana kepergok kumpul kebo di kediaman sang dosen di Perumahan Bahtera Sejahtera, Sukarame, pada Senin, 9 Oktober 2023.
Ketua RT setempat, Norman, langsung mencegat Suhardiansyah dan Veni oktaviana yang kala itu hendak keluar komplek dan langsung mengintrogasinya
Tak berselang lama, Norman kemudian langsung mengamankan mereka dengan membawanya ke Mapolda Lampung.
Saat menjalani pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa kotak tisu magic, satu plastik tisu bekas pakai, celana dalam cream, dan satu daster berwarna hitam corak bunga
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik, keduanya telah berpacaran selama satu bulan.
Tak cuma itu, mereka pun diketahui telah melakukan hubungan suami istri sebanyak enam kali.
Ironisnya, Veni mengetahui bahwa sang dosen telah memiliki istri dan anak, namun ia tetap nekat menjalin hubungan gelap ini.
Kendati demikian, pihak Polda Lampung memutuskan untuk membebaskan keduanya lantaran tidak adanya laporan maupun pihak yang merasa dirugikan.
Polda Lampung tidak dapat melanjutkan penyelidikan lebih lanjut mengingat tidak adanya pelaporan dari pihak yang merasa dirugikan, khususnya keluarga dosen, karena peristiwa ini termasuk dalam delik aduan,” ujar Umi.
Namun, keduanya telah mendapatkan sanksi tegas dari universitas berupa pemberhentian.
Pada saat yang sama, Suhardiansyah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai dosen PPPK, sedangkan Veni diberhentikan sebagai mahasiswi semester 7.
Kami telah melaksanakan rapat dengan pimpinan merespon pemberitaan dosen dan mahasiswi terkait. Berdasarkan rapat tersebut UIN Lampung menyatakan oknum dosen dan mahasiswi tersebut telah di non aktifkan dan diberhentikan," ujar Humas UIN Raden Intan Lampung Anis Handayani. (*)