Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Ketua SBSI Provinsi Maluku : Perusahaan tidak Membayar Pesangon Pekerja, Itu Pidana Murni

MALUKU - JURNALINVESTIGASI
29 November 2023
Last Updated 2023-11-29T13:55:38Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Jurnalinvestigasi.com, Saumlaki - Perjuangan gigih Ketua SBSI Provinsi Maluku Dimas Luanmase, terhadap 9 pekerja Tanimbar yang mati-matian pertahankan hak upah kerja sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 156 ayat 1 UU Cipta Kerja yang berbunyi : "Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima".


Lanjut Dimas, sanksi pidana terhadap perusahaan yang tidak bayar pesangon karyawan adalah penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan atau pidana denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta. Rabu (29/11).


“ Saya pastikan proses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku, bila pihak perusahaan masih berkelit dengan berbagai alasan, belum ada niat baik menyelesaikannya” tegas Dimas.


Kasie Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Kepulauan Tanimbar Heni Laiyan, saat diwawancarai media ini, pada prinsipnya mendukung dan meminta Pengurus SBSI Kepulauan Tanimbar segera menyurati Kasie Hubungan Industrial sebagai pegangan menindaklanjuti penyelesaian tuntutan upah pekerja yang sementara dipersoalkan.


Pihak Perwakilan Perusahaan yang bergerak di bidang Perikanan PT. Makmur Bahari Sukses (MBS) berlokasi di Pengeringan Pelabuhan Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang bermasalah upah pekerja berinisial AS tak luput dari pantauan media ini, hanya berkilah akan mengkomunikasikan soal pembayaran upah pekerja kepada Bos diluar daerah, padahal pengakuannya uang upah pekerja sudah tersedia. (Joko)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl