Kota Bekasi, MediaJurnalInvestigasi.com - Pada hari ini Kamis, 23 November 2023, Aliansi para BURUH pekerja pabrik se-kota Bekasi berkonvoi sepanjang jalan untuk Lakukan Aksi KENAIKAN UPAH 15%.
UPAH KECIL, HARGA NAIK, RAKYAT TERCEKIK!!
* KENAIKAN HARGA KEBUTUHAN POKOK
Tuntutan kenaikan upah minimum 15% untuk menyesuaikan kenaikan harga bahan pokok yang dominan dikonsumsi kalangan buruh.
Sejumlah harga pangan pokok telah mengalami lonjakan signifikan dalama setahun terakhir. kenaikan harga beras dalam setahun terakhir tembus 45%, telur naik sekitar 25% dan ongkos transportasi juga naik di atas 30%. Selainitu, biaya sewa kontrakan yang naik sekitar 35-50% juga menjadi pertimbangan dalam tuntutan kenaikan upah minimum 15% di 2024.
* UPAH LAYAK MERUPAKAN HAK ASASI YANG FUNDAMENTAL BAGI SETIAP PEKERJA
Ini bukan hanya tentang angka di cek slip gaji, tetapi tentang mengakui nilai dan martabat pekerjaan seseorang. UPAH LAYAK MEMASTIKAN BAHWA PEKERJA DAPAT MEMENUHI KEBUTUHAN DASAR MEREKA DAN KELUARGA, SEPERTI MAKANAN, PAPAN, PENDIDIKAN, DAN KESEHATAN. Ini tentang memberikan peluang bagi pekerja untuk tidak hanya bertahan hidup, tetapi juga berkembang dan berkontribusi secara positif pada masyarakat.
Ternyata akan ada efek saling menguntungkan ke 2 belah pihak. Ketika pekerja dibayar dengan layak, mereka lebih termotivasi, produktif,dan memiliki kehidupan yang lebih seimbang, yang pada akhirnya membawa manfaat bagi ekonomi secara keseluruhan. Upah layak adalah fondasi untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, berkelanjutan, dan sejahtera.
![]() |
1 Suara Pada Mobil Komando |
* INSTRUKSI AKSI PENGAWALAN PENETAPAN UMK
Menindaklanjuti surat dari Aliansi Buruh Bekasi melawan (BBM) No. 031/AL/A-BBM/Bks/XI/2023 dan32/AL/A-BBM/Bks/XI/2023 tertanggal 21 November 2023 perihal Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa,maka dengan ini Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi menginstruksikan PUKSP KEP SPSI se-Kabupaten dan Kota Bekasi beserta anggota untuk dapat melaksanakan aksi pengawalan Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Tuntutan Aksi kali ini kaum BURUH kota Bekasi untuk Pengawalan Pembahasan dan Penetapan UMK Tahun 2024 sebagai berikut ;
1. TOLAK PP 51 TAHUN 2023
Yang didalam Rancangan Peraturan Pemerintah menyebutkan formula perhitungan Upah Minimum tidak dapat menjaga daya beli Buruh, sehingga menyebabkan kerugian bagi Buruh yang diakibatkan oleh kenaikan BBM dan Kebutuhan Pokok.
2. NAIKAN UPAH TAHUN 2024 SEBESAR 15%.
Tuntutan kaum BURUH meminta pemerintah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimun kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 sebesar 15%. Usulan angka tersebut diperoleh dari hasil survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta indikator makro ekonomi, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi NkRI.
![]() |
Penutupan Sementara Akses Tol Barat |
Dalam pantauan langsung di lokasi aksi tersebut terdapat bentuk Kegiatan para Buruh melakukan Orasi-orasi ilmiah oleh para petinggi Buruh yang berpusat di Mobil Komando di selingi dengan menyanyikan lagu-lagu Perjuangan kaum Buruh.
Serta terlihat Bendera Serikat Buruh berkibar dan Banner yang bertuliskan tujuan / tuntutan yang di inginkan para kaum Buruh.
(i one)