• Jelajahi

    Copyright © Media Jurnal Investigasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Bawaslu KKT Imbau Masyarakat Cegah Pelanggaran Pemilu

    Jurnal Investigasi
    18 Januari 2024, 18:24 WIB Last Updated 2024-01-18T11:24:28Z


    Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam hal memasuki tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) sudah banyak mengeluarkan himbauan secara berjenjang kepada Partai Politik peserta Pemilu, yang berkaitan dengan pelanggaran Pemilu.


    Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Indra M. Pormes, S.Pd, kepada media ini bertempat di ruang kerjanya Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar berharap partisipasi dari masyarakat untuk sama-sama bagaimana mengawasi tahapan pemilu ini bisa berjalan dengan aman, damai dan lancar. Selasa (16/1/24) siang.


    “Kami butuh kesadaran dan saling mengingatkan dari semua pihak untuk tetap berpedoman kepada perintah dan ketentuan perundang-undangan menjaga netralitasnya dalam hal sebagai Pemerintah Daerah, ASN, TNI POLRI, Kepala Desa, Perangkat Desa dan jabatan tertentu lainnya yang dilarang ikut serta dalam kegiatan-kegiatan kampanye oleh Partai Politik peserta Pemilu.” tegas Indra.


    Lanjutnya, Memang secara konstitusi Undang-Undang Bawaslu diberi kewenangan melakukan pengawasan, namun secara hakikatnya demokrasi, masyarakat juga bisa melakukan pengawasan bersama-sama dalam rangka menjaga, mengawasi dan memastikan hak hak politik seluruh masyarakat terjamin.


    “Menurut Undang-undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) perlu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan partisipatif pada setiap tahapan-tahapan Pemilu.” Jelasnya.


    Dirinya mengakui, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan jumlah personil yg terbatas partisipasi masyarakat sangat diharapkan sehingga masyarakat juga bisa turut mengawasi, saling mengingatkan demi terwujudnya tahapan pemilu damai di Kabupaten yang bertajuk Bumi Duan Lolat ini.


    “Apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, dalam hal ini melanggar ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu, bila masyarakat ada yang menemukan, Pengawas Pemilu, pengawas desa dan Kecamatan, tinggal dilaporkan kepada Pengawas, tinggal dikaji apakah perbuatan atau tindakan itu memenuhi unsur pelanggaran Pemilu atau tidak.” imbuhnya.


    Mengakhiri pembicaraannya, harapan Indra agar rekan-rekan media dapat bekerjasama yg baik ketika ada informasi diduga ada pelanggaran, bisa bersama sama memberikan informasi kepada Pengawas Pemilu utk ditindaklanjuti.


    “Kami ucapkan terimakasih dan apresiasi kepada seluruh stakeholder maupun masyarakat dalam hal ini  yang telah memberikan kepercayaan kepada Bawaslu untuk mengawal dan menjaga demokrasi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dapat berjalan dengan baik tanpa ada gejolak yg tidak diinginkan di tengah-tengah masyarakat.” tutupnya. (Joko)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini