-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Imbas Temuan Pungli Rutan DPR Pertanyakan Integritas Petugas KPK

16 Januari 2024 | 15:41 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-16T08:41:42Z

Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Jakarta,Media Jurnal Investigasi-Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari turut prihatin dan menyesalkan adanya praktik pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ini satu hal yang sangat menyedihkan ya, ketika pungli justru terjadi di dalam tugas yang menjadi tanggung jawab dari KPK," kata Taufik di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Dia menjelaskan, KPK seharusnya menjadi lembaga yang sangat bersih dari praktik pungli. Oleh karena itu, tentu hal ini harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

"Kemudian penindakan terhadap oknum-oknum yang terlibat, yang berikutnya adalah mengevaluasi sistem yang selama ini berjalan. Mengapa kemudian di KPK terjadi seperti itu," ujar pria yang akrab disapa Tobas ini.

Dia pun mempertanyakan soal integritas atau kejujuran petugas di KPK. Sebab, integritas petugas yang ditempatkan di KPK seharusnya sudah tidak diragukan lagi.

"Berarti apakah sistemnya membuka peluang terkait dengan itu ya, atau yang kedua ternyata aparat-aparat yang bertugas di KPK sudah tidak memiliki integritas yang tinggi seperti yang kita harapkan," kata dia menambahkan.

Tobas berharap kasus ini dapat segera diselesaikan, agar KPK dapat kembali meningkatkan kepercayaan publik, yang kini sudah merosot tajam.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan 93 pegawai terlibat dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) rumah tahanan (rutan) mendapatkan uang mencapai Rp1 juta hingga Rp504 juta.

"Kalau kita hubungkan dengan uang-uang yang diterima itu paling sedikit itu menerima Rp1 juta, dan yang paling banyak menerima Rp504 juta sekian, itu yang paling banyak," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat jumpa pers di Gedung ACLC KPK C1, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

Berdasarkan pengusutan Dewas KPK, sejauh ini total uang haram didapat petugas rutan dari para tahanan maupun keluarga/kerabat tahanan mencapai Rp6 miliar. Ini belum berdasarkan pengusutan terakhir dari KPK yang menyelidiki dari ranah pidana.

"Sekitaran Rp6,148 miliar sekian, itu total kami di Dewas (KPK)," ujarnya.

Dalam pengusutan pelanggaran etik tersebut, Albertina menyebutkan telah memeriksa total 169 orang, baik pihak internal maupun eksternal.

Puluhan petugas rutan diduga melakukan pungli tersebut bakal dimulai disidangkan Rabu (17/1/2024) besok. Sidang dilakukan secara tertutup di Gedung ACLC KPK C1 yang terdiri dari sembilan berkas perkara yang disidangkan secara bertahap.(*)
    

×
Berita Terbaru Update