• Jelajahi

    Copyright © Media Jurnal Investigasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    SP2HP Kedua Terbit, Belum ada Status Tersangka Dalam Kasus Penganiayaan Wartawan Majalengka

    Redaksi
    25 Januari 2024, 07:16 WIB Last Updated 2024-02-05T05:49:57Z
    Ilustrasi(Foto/dok /ngopibareng)


    Majalengka,Media Jurnal Investigasi-Perkembangan Kasus Penganiayaan di Sertai pengeroyokan yang di duga di lakukan oleh 6 orang di tempat Toko Penjual Miras di kecamatan kadipaten masih belum ada Titik Terang, Pengungkapan Pelaku oleh Pihak Polres Majalengka Masih terkesan lamban, Padahal Alat bukti dan saksi sudah terpenuhi


    Pada Minggu, (21/1) Ivan Afriandi Korban Penganiayaan di Sertai pengeroyokan ketika di wawancara melalui panggilan Whatsapp, Ivan mengatakan bahwa SP2HP Kedua sudah keluar, namun masih dalam pemanggilan saksi saksi,


    Dari dokumen SP2HP yang di perlihatkan oleh Ivan kepada awak media,  ada pemanggilan lain selain Melki yaitu Roni,


    " SP2HP kedua sudah keluar pak, saya sudah dapat surat nya, pengeluaran SP2HP yang kedua lumayan dekat jarak nya dari yang pertama, ini berarti Kasus saya terus berjalan, dan penyidik sedang bekerja, namun meski begitu saya masih heran belum ada penangkapan para pelaku penganiayaan dan pengeroyokan kepada saya " jelas Ivan melalui telepon seluler


    Di Lain Tempat Adv Sunoko, SH selaku kuasa hukum Ivan dan juga sekaligus pemimpin redaksi media jurnal investigasi menyayangkan masih belum ada penangkapan dan status tersangka terhadap para pelaku, dirinya menilai penyidik cukup lamban dalam penyelidikan kasus klien nya, namun begitu diri nya mengapresiasi SP2HP kedua  Kasus Klien dia sudah di keluarkan penyidik yang menangani kasus Ivan


    " Saya selaku kuasa hukum menyayangkan belum ada status tersangka apalagi penangkapan para pelaku, padahal alat bukti yang kita berikan sudah lebih dari cukup, kita heran ada apa ini kenapa terkesan penanganan nya lamban, tapi oke lah saya tetap apresiasi dengan keluar nya SP2HP kedua, kita tunggu saja mana yang duluan apakah segera gelar perkara oleh penyidik atau langsung menetapkan tersangka kepada para pelaku" Kata Sunoko


    Kasus yang mencuat sebelum menjelang tahun baru ini tentu nya menjadi perhatian publik dan insan pers di seluruh Indonesia tentu nya dan juga menanti perkembangan kasus nya, siapa saja para pelaku, jangan sampai para pelaku masih bebas berkeliaran tanpa ada penindakan hukum yang tegas, karena kejadian penganiayaan di Sertai pengeroyokan kepada Ivan selaku jurnalis memberikan trauma psikologis dan juga luka Di kepala Ivan, namun intinya publik meminta penegakan hukum oleh Polres Majalengka.

    (Ade Irwan)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini