Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Polres Tanimbar Bekerja Maksimal dalam Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

MALUKU - JURNALINVESTIGASI
01 Februari 2024
Last Updated 2024-02-01T06:21:34Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Jurnalinvestigasi.com, Saumlaki - Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat PPA adalah upaya penanganan untuk melindungi dan memenuhi hak perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya. 


Hak-hak tersebut diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak (UU No. 23 Tahun 2002). 


Berlakunya UU No. 23 Tahun 2002 merupakan konsekuensi dari Indonesia sebagai negara hukum serta konsekuensi dari diratifikasinya Konvensi Hak-Hak Anak.


Kapolres Kabupaten Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K dalam jumpa pers bersama awak media di ruang Reskrim Rabu,31/1/2024 menyatakan, Ada dua kategori upaya-upaya Kepolisian dalam masalah-masalah yang berkaitan dengan Bhabinkamtibmas, kinerja Polres sudah maksimal.


“Kami meminta kerja sama dan peran lembaga-lembaga lain dan peran-peran dari Masyarakat. peran-peran ini merupakan kegiatan sosial atas kepedulian terhadap korban-korban kekerasan Perempuan dan Anak,”imbuhnya.


Lebih lanjut Kapolres mengarahkan kepada insan pers agar selalu tetap eksis membangun Kabupaten ini dengan baik.


Kapolres berharap semua elemen masyarakat maupun instansi pemerintahan dapat memberikan atensi terhadap persoalan ini.


“Kami melihat hal ini harus menjadi perhatian bersama mulai dari Pemerintah, Kepolisian dan masyarakat dalam mencegahnya,” harapnya.


Kapolres mengaku, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak disebabkan karena berbagai faktor. Seperti faktor ekonomi, minuman keras dan persoalan seks bebas.


Terkait penanganan kasus itu, POLRES Kabupaten Kepulauan Tanimbar terus meningkatkan pelayanan secara maksimal. 


“Dan terkait Pelaku-pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak. Kapolres AKBP Umar Wijaya Sik. mengatakan bahwa Iman dan adat istiadat Tanimbar harus dihayati dan diamalkan agar kedepan sebelum melakukan sesuatu, perlu mengimplementasikan falsafah adat itu secara baik dan benar,”ungkap Kapolres.


“Terkait para pelaku kejahatan perempuan dan anak, apakah Pelaku tidak berpikir Mereka lahir dari seorang ibu ataukah Mereka tidak memiliki Saudara Perempuan,bagaimana Saudara Perempuannya juga dilakukan seperti ini,”tukasnya


Fenomena seperti ini perlu ada kerjasama media dan kepedulian bersama Masyarakat. lanjut Kapolres, masih banyak yang tertutup dengan perkara tersebut. Sehingga diharapkan kepada semua pihak terkait dapat terus memberikan sosialisasi dan pemahaman bagi Masyarakat.


Terakhir Kapolres kembali menegaskan kepada Masyarakat jangan takut untuk lapor karena kami Polisi siap melayani. 


“Kami juga tegaskan bahwa Restorative Justice dalam masalah ini tidak berlaku. Harus dituntaskan melalui proses hukum pidana, tindak pidana yang tidak bisa diselesaikan contoh nya ancaman pidana diatas 7 tahun. untuk penelantaran perempuan dan Anak tidak ada toleransi, sebab kearifan lokal tidak bisa dijadikan sebagai alasan ataupun solusi penyelesaian masalah ini,” tegasnya.


Sementara itu, Kasat Intel Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar, mengatakan, berdasarkan data yang diterima Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di wilayah Polres KKT, Kasus perempuan dan Anak. awalnya 24 kasus. 12 kasus berkaitan dgn perlindungan anak. 


“Dua adalah tindak pidana umum. 11 kasus tindak pidana Anak 1 kasus judi togel online. 13 tersangka. yang sangat prihatin kan mengenai kasus perempuan dan anak terutama di bumi Duan Lolat ini masih sarat dengan kearifan lokal. Korban kekerasan anak tidak ada toleransi nya dan harus di proses,”ungkapnya.


Selain melibatkan pemerintah Desa dan unsur lainnya, Kasat Reskrim juga mengaku pihaknya selalu bekerja sama dengan tokoh agama dalam penanganan perkara tersebut.


Kami mau sampaikan bahwa penyebab terjadinya masalah ini karena faktor ekonomi, kemudian juga masalah miras, dan juga adanya masalah seks bebas dan perselingkuhan.


“Kami berharap adanya penyuluhan hukum kepada masyarakat agar masyarakat memiliki kesadaran hukum yang baik dan dengan demikian kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dicegah,” harapnya.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya Sik. Wakapolres Kepulauan Tanimbar Kompol  Frihamdeni, S.H., S.I.K. M.A, Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari S.T.K., S.I.K., Kasi Humas Iptu Olof. Batlayeri. (Red)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl