Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Dugaan Pungli Program PTSL Oleh Oknum Pemdes Pantai Bahagia Semakin Beredar

Redaksi
01 Februari 2024
Last Updated 2024-02-01T08:37:42Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Kab. Bekasi. Jurnal investigasi – Dugaan Adanya praktik pungutan liar (pungli) program sertifikat tanah gratis atau yang disebut Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau (PTSL) pada tahun 2023. Di Desa Pantai Bahagia Kecamatan Muaragembong Kabupaten Bekasi. Yang dilakukan oleh oknum aparat desa semakin beredar. Kamis (01/02/2024).


Untuk kali ini Informasi mengenai dugaan adanya pungli program sertifikat tanah gratis, di ungkapkan oleh warga Kampung Blukbuk Desa Pantai Bahagia yang enggan disebutkan namanya kepada awak media.


Dirinya menjelaskan bahwa desa Pantai Bahagia sebelumnya tidak mendapat Program PTSL setelah Kades mengusulkan akhirnya dapat lah program pusat tersebut, kemudian di lakukan pengukuran hampir seluruh tanah-tanah permukiman warga di wilayah desa Pantai Bahagia oleh aparatur desa setempat sebagai panitia pada tahun 2023, waktu itu warga di pungut biaya masing-masing perbidang nya 350 ribu sampai 700 ribu. Menurutnya masyarakat akan bergerak untuk menagih janji pemerintah desa (pemdes)  tentang sertifikat program PTSL karena sampai saat ini belum terealisasi.


"Iya kan PTSL waktu itu nggak dapet, Lurah ngajuin lagi, katanya pengajuan nya di respon, di ukur lah tanah warga ada yang 200 M² 500 M² permukiman, mau di ajuin ke PTSL pada tahun 2023, pokoknya semua tanah warga sedesa Pantai Bahagia udah di ukur, kena biaya waktu pengukuran 350 ribu satu bidang, maka nya masyarakat akan nergerak nanti setelah pemilu, saya juga kena kan tanah saya 500 M², yang 250 M² 350 ribu yang 500 M² kena 700 ribu, ya bayar kontan kan ada petugas nya RT, RW yang pada ngukur biar timbul sertifikat, tapi hingga sekarang kan nggak ada bukti nya. "Ungkapnya. Pada Rabu (31/01/2023).


Sedangkan menurut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjelaskan jangka waktu penerbitan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sekitar 30 hari dan paling lama 60 hari.


Adapun seluruh kegiatan PTSL sudah di biayai pemerintah, masyarakat hanya cukup membayar Rp150 ribu untuk memenuhi beberapa persyaratan pengurusan sertifikat.


Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang di atur dalam Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-Undang nomor 22 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa yang harus di berantas.


Maka dari itu pihak APH, untuk segera menyelidiki dan memproses para oknum Aparatur desa Pantai Bahagia yang diduga telah melakukan tindak pidana pungli Program PTSL yang berakibat sudah merugikan masyarakat.


(Chupes)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl