Bekasi,Media Jurnal Investigasi -melalui Bhabinkamtibmas, melaksanakan problem solving permasalahan warga binaannya, Sabtu (30/3/2024).
Bhabinkamtibmas Aipda Hasanudin, memediasi permasalahan perselingkuhan,
"KHU.(27) warga Kampung Cabang Dua Desa Lenggah Sari Kecamatan Cabangbungin, kabupaten Bekasi mendapati istrinya RK. (25).
melakukan tindakan perselingkuhan dengan MDN (32) Warga Kampung Terusan Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi
“Perselingkuhan dilakukan sudah tiga bulan terakhir ini sejak Januari 2024. Selain itu, pelaku juga mengaku sudah sering melakukan perselingkuhan dengan cara diluar rumah,”tutur pelaku.Ik (25) kepada Awak Media.
Atas pengaduan tersebut, Bhabinkamtibmas bersama pihak Desa memediasi dengan menghadirkan para pihak terlibat, bertempat dikantor mapolsek Cabangbungin Polres Metro Bekasi.
“Hasilnya mereka telah bersepakat berdamai secara kekeluargaan KHU.(27) bersepakat akan menceraikan Istrinya,
Dikatakan Babinkantibmas, perdamaian agar menjadi pedoman dan tidak ada lagi tuntutan dari pihak lain dan sama-sama menyanggupi kesepakatan yang telah tertulis dalam surat pernyataan bersama dan
“Sudah tidak ada lagi dendam, dan saling memaafkan. Permasalahan sudah selesai,” pungkasnya.
(Udin)