-->

Notification

×

Iklan

Iklan

4 Personel Polres Kepulauan Tanimbar Diberhentikan Secara Tidak Dengan Hormat

07 Mei 2024 | 7:51:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-07T13:28:25Z


Jurnalinvestigasi.com, Saumlaki - Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar  Wijaya, S.I.K., pimpin langsung Upacara PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) Personel Polres Kepulauan Tanimbar, Selasa (07/05/24) pagi.


Upacara yang digelar pada lapangan apel Polres Kepulauan Tanimbar ini berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Nomor : KEP / 149 / IV / 2024, Nomor : KEP / 150 / V / 2024, 

Nomor : KEP / 151 / V / 2024, Nomor : KEP / 152 / B / 2024, terhitung mulai tanggal 3 April 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terhadap 4 (empat) Personel Polres Kepulauan Tanimbar.


Walaupun tidak dihadiri oleh Personel yang diberhentikan dari Polri, namun upacara PTDH tetap berlangsung secara in absentia. Terlihat Kapolres Kepulauan Tanimbar secara simbolis memberikan tulisan pada keempat foto personel bersangkutan yang bertuliskan PTDH.


Adapun Personel yang diberhentikan diantarnya Brigpol Mozez Kobawon, Brigpol Anthon Tahitu, Brigpol Antonis Batianan dan Brigpol La Sahril. Keempat Personel yang diberhentikan ini adalah merupakan Personel yang bertugas pada Polres Kepulauan Tanimbar.


Dalam sambutannya, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K., mengungkapkan sebagaimana diketahui bersama bahwa kegiatan ini adalah merupakan kegiatan yang dilakukan untuk kesekian kalinya. Menurutnya siapapun Pemimpinnya, kita tidak rela jika harus ada anggota yang diberhentikan dari Kedinasan, begitupun juga dengan Bapak Kapolda kaitan dengan adanya permasalahan maupun berbagai kasus yang dialami pasti sangat rigid untuk mempertanyakan seperti apa perkembangan kasusnya.


“Ketika dalam hal proses kode etik dan berhadapan dengan Binkum maupun Propam, banyak hal sebetulnya menjadi perhatian sebagai wujud daripada kehati-hatian, jangan sampai tindakan yang kita berikan kepada Personel yang di-PTDH dapat merugikan yang bersangkutan” ungkapnya.


Sebelumnya telah disampaikan, lanjutnya, bahwa kita selaku Anggota Polri agar pedomani saja Tribrata, Catur Prasetya maupun aturan-aturan yang berlaku baik itu norma hukum maupun norma adat yang ada pada tempat kita. Ia pun mengajak Personelnya agar diharapkan bisa bekerja dengan baik dan biasa saja, tidak usah untuk melakukan hal-hal aneh sehingga dirinya yakin dan percaya bahwa tidak akan ada pelanggaran yang dilakukan.


Dan sebetulnya hal ini berkaitan dengan wujud pengawasan dari Kasatfung terhadap perilaku dan tindak tanduk anggota. Menurutnya sebagai Pimpinan seharusnya ada keberanian untuk menegur maupun memberikan tindakan agar bisa memberikan efek jera kepada Personel yang melakukan pelanggaran sehingga tidak melenceng lebih jauh yang akan berimbas pada sanksi yang sangat merugikan, baik bagi dirinya sendiri maupun Keluarga.


Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan bahwa kegiatan ini tentunya merupakan suatu wujud daripada sanksi yang diberikan organisasi terhadap Personel yang melakukan pelanggaran, yang Apabila sesuai dengan aturan sudah tidak ada lagi celah.


“Perbuatan yang dilakukan oleh keempat rekan kita ini adalah perbuatan tercela yg tentunya tidak dikehendaki oleh Masyarakat maupun oleh Organisasi ini” tutupnya.


Pelaksanaan Upacara PTDH ini pun berlangsung dalam keadaan aman dan tertib, dengan dihadiri oleh para Pejabat Utama Polres Kepulauan Tanimbar, para Perwira serta seluruh Personel Polres Kepulauan Tanimbar baik Bintara maupun ASN. (Usa)

×
Berita Terbaru Update