Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

DPC Partai GERINDRA Kepulauan Tanimbar Resmi Menutup Pendaftaran Calkada 2024

MALUKU - JURNALINVESTIGASI
08 Mei 2024
Last Updated 2024-05-28T11:31:07Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai GERINDRA (Gerakan Indonesia Raya) Kepulauan Tanimbar, secara resmi menutup pendaftaran Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024.


Ketua Tim Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, Bartolomeus Nanariain mengatakan, atas nama tim penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepulauan tanimbar dari Partai GERINDRA pada hari ini, Selasa 7 Mei 2024 Pukul 00:00 WIT atau 24:24 WIT dini hari resmi tim penjaringan menutup seluruh rangkaian pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati sejak tanggal 24 April.  


Dari seluruh tahapan pengambilan formulir dan pengembalian, ternyata tim penjaringan menginventarisasi terdapat 8 Bakal Calon Bupati dan 1 Bakal calon wakil Bupati.


Bakal Calon Bupati

1. Petrus Fatlolon,  SH, MH

2. Drs. Dharma Oratmangun, M. Si

3. Dr. Adolof Bormasa,  SH. MH

4. Piterson Rangkoratat, SH

5. Dr. Drs. Melmambessy Moses, MM

6. dr. Julianus Aboyaman Uwuratuw

7. Melkianus Sairdekut, S.Hut

8. Charles Samangun, M.Th


Bakal Calon Wakil Bupati


1. Dr. Dodi Nanariain


"Semua dokumen yang dikembalikan oleh kesembilan bakal calon bupati dan wakil bupati dimaksud akan diserahkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai GERINDRA melalui Dewan Pimpinan daerah (DPD) provinsi Maluku di Ambon dan kemudian selanjutnya mengikuti seluruh tahapan yang sudah disiapkan oleh DPD,"ujar Nanariain. 


"DPD provinsi Maluku akan melakukan fit and proper test  terhadap kesembilan bakal calon dimaksud. Terkait dengan agenda ini, penyampaian atau pemberitahuan akan disampaikan kepada bakal calon bupati dan wakil bupati melalui tim penjaringan Kabupaten Kepulauan tanimbar," jelasnya.


Ketua DPC Partai GERINDRA, Yan Sairdekut, S.Sos mengatakan, para bakal calon bupati dan wakil bupati agar tetap berjuang karena kewenangan untuk memutuskan bakal calon bupati dan wakil bupati dari Partai GERINDRA adalah kewenangan Dewan Pimpinan Pusat. Bukan kewenangan DPC. 


Pada tingkat ini, tim penjaringan pada Partai GERINDRA hanya menyiapkan berkas yang diambil dan dikembalikan, tetapi kewenangan untuk menyeleksi, memverifikasi, bahkan memutuskan dan melahirkan rekomendasi adalah kewenangan Dewan Pimpinan Pusat yang dalam hal ini ketua umumnya adalah Bapak Haji Prabowo Subianto dan Sekretaris Jenderal Bapak haji Ahmad Muzani. Tutupnya. (**)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl