Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Para Korban Minta Usut Tuntas Kasus Penipuan Jual-Beli Mobil Exs Taksi

Iwan Iskandar
24 Mei 2024
Last Updated 2024-05-24T06:36:48Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Kota Bekasi, mediajurnalinvestigasi com - Para korban penipuan jual beli mobil bekas eks Taksi melaporkan kejadian yang menimpanya kepada Polres Metro Bekasi Kota.


Sebanyak 12 Korban melaporkan kejadian itu dengan kerugian yang bervariasi. Dugaan penipuan oleh PT. Deka Reset Arsencya Jl. Raya Jati Kramat Kecamatan Jatiasih ditangani Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota dan mengamankan 1 tersangka berinisial AS (28).


Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhamad Firdaus menjelaskan bahwa penangkapan pelaku terjadi pada Rabu 22 Mei 2024 oleh Kanit Ranmor AKP Kusdiono terhadap tersangka AS.





"Modusnya, tersangka AS ini sebagai marketing mempromosikan mobil ex TAXI yang berada di TKP melalui beberapa portal media sosial terhadap Pelapor/Korban yang akan membelinya dengan bujuk rayu harga murah dan fitur modifikasi sehingga membuat Pelapor/Korban tertarik," ungkap Kasat kepada media pada Jumat siang ini (24/05/24).


Kemudian para korban mengirim sejumlah uang melalui transfer ke beberapa Rekening Bank atas nama PT. Deka Reset Arsencya milik tersangka SPEK alias DEKA (DPO) untuk pembelian mobil tersebut.


"Ternyata korban diperdaya karena mobil yang dijanjikan tidak ada dan tidak diserahkan kepada Pelapor/Korban ternyata uang pembelian kendaraan tersebut diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka,"ungkap Kasat.





Polisi mengamankan barang bukti berupa Bundel Rekening Koran Bank dari Korban ke PT. Deka Reset Arsencya, Resi Transfer Bank dari Korban ke PT. Deka Reset Arsencya dan Bundel Lampiran Tangkapan Layar (screenshoot) Obrolan via Aplikasi Medsos Whatsapp dari Korban ke PT. Deka Reset Arsencya.


Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan pidana 4 tahun penjara(*)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl