Majalengka, Jurnalinvestigasi.com-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka telah merilis informasi terkait pembentukan panitia Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.
Pendaftaran untuk calon pantarlih sendiri akan dibuka mulai hari ini tanggal 13 Juni 2024.
Sementara, untuk informasi terkait pembentukan pantarlih termuat dalam keputusan KPU Majalengka dengan Nomor 16/PP.04.2-Pu 3210/4/2024 tentang seleksi calon petugas pemutakhiran data pemilih untuk pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Kabupaten Majalengka tahun 2024.
"Dalam rangka pembentukan Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024,"
"Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Pantarlih," ujar Ketua KPU Majalengka, Teguh Fajar Putra Utama dalam surat edaran resminya, Kamis, (13/6/24).
Adapun persyaratan Pantarlih adalah sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia.
b. Berusia paling rendah 17 tahun.
c. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.
Atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
d. Berdomisili dalam wilayah kerja.
e. Mampu secara jasmani dan rohani.
f. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
a. Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih.
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a dan huruf b.
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir untuk persyaratan huruf f.
d. Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c dan e, merupakan satu dokumen surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam lampiran.
e. Surat keterangan sehat jasmani untuk persyaratan huruf e yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit atau klinik yang termasuk didalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani.
f. Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam lampiran.
g. Pas Foto Berwarna 4x6.
h. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.
i. Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Kelengkapan dokumen sendiri dapat disampaikan kepada PPS Kelurahan/Desa di Kecamatan sesuai identitas pelamar.
Sebagai informasi, untuk pendaftaran sendiri tidak dipungut biaya dan apabila kemudian ditemukan adanya pungutan, masyarakat dapat melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota setempat.***