Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Kegiatan Rumah Pompa Poktan Karya Bakti Di Muaragembong Diduga Melenceng Dari (RAB)

Redaksi
09 Agustus 2024
Last Updated 2024-08-09T11:38:00Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Bekasi. Media Jurnal Investigasi- Program Percepatan Areal Tanam (PAT) Kegiatan Irigasi Perpompaan Besar Dari Kementerian Pertanian Tahun 2024. Yang dikerjakan Kelompok Tani Karya Bakti di desa Pantai Bakti Kecamatan Muaragembong Kabupaten Bekasi Jawa Barat. diduga dikerjakan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Jum'at (09/08/2024).


Pasalnya dikatakan oleh salah satu pekerja yang tidak ingin menyebutkan nama nya saat dikonfirmasi. Bahwa kegiatan rumah pompa dikerjakan oleh Kelompok Tani Karya Bakti  dan sepengetahuannya dilokasi kegiatan tidak ada papan informasi, sehingga dirinya tidak mengetahui berapa jumlah anggaran nya.


" Kalau ketua Kelompok Tani nya (HR). Sepengetahuan saya nggak ada papan informasi kegiatan jadi saya nggak tahu berapa anggaran nya, saya mah cuma kerja ajah. " Tandasnya. Pada Kamis (08/08/2024).


Semestinya selama kegiatan dilaksanakan pihak pelaksana memasang papan informasi kegiatan yang mencantumkan nama kegiatan, sumber dana, total anggaran, dan sebagai pelaksana, dengan cara pemasangan yang rapi dan kuat serta ditempatkan pada lokasi yang mudah dilihat, supaya masyarakat dapat turut serta untuk membantu mengawasi apakah dikerjakan sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya).


Dalam hal ini ketua Poktan Karya Bakti desa Pantai Bakti sebagai pelaksana kegiatan Program Percepatan Areal Tanam (PAT). Yang pelit akan informasi patut diduga tidak transparan dalam melaksanakan kegiatan tersebut yang berpotensi syarat dengan penyelewengan.


Terlebih (HR) oknum ketua Kelompok Tani Karya Bakti sudah menabrak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menyatakan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang.


Ancaman pidana bagi yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp.5 juta.

(M.A)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl