Majalengka,Media Jurnal investigasi- Pengadilan Negeri Majalengka menunda sidang perdana gugatan perkara perdata yang dilayangkan Hamzah Nasyah kepada DPC PDIP Majalengka karena, diduga melanggar kode etik partai. Sidang dijadwalkan kembali pada 5 Mei 2025.
Penundaan sidang itu diputuskan lantaran agenda hanya pemeriksaan identitas dan pembacaan gugatan oleh pengadilan negeri Majalengka.
"Tadi agendanya hanya pemeriksaan identitas kita sebagai kuasa hukum. Yang kedua agendanya ialah hanya pembacaan gugatan saja. Nah, biasanya dalam perkara perdata itu tergantung kesepakatan antara para pihak, " ungkap Kuasa hukum DPC PDIP Kabupaten Majalengka Indra Sudrajat ditemui awak media di kantor PN Majalengka, Senin 28 April 2025.
Menurutnya, pembacaan gugatan tersebut dibacakan oleh hakim PN Majalengka pada saat panggilan sidang itu berlangsung tadi siang.
"Kita sudah membaca gugatan tersebut pada saat panggilan sidang, " ucapnya.
Indra Sudrajat mengatakan agenda selanjutnya sidang diundur pada minggu depan tanggal 5 Mei 2025.Sidang selanjutnya diundur minggu depan.0a Agendanya jawaban dari pihak kita sebagai pihak tergugat. Tergugat 1,2,3 dan seluruh tergugat.
"Bahwa yang digugat oleh mantan politisi PDIP Majalengka itu beliau (Hamzah) dipecat sebagai anggota PDIP karena melanggar kode etik oleh DPP PDIP."pungkasnya
Indra Sudrajat menjelaskan Yang digugat oleh Pak Hamzah itu terkait pemberhentian, dia sebagai anggota PDIP beliau dipecat sebagai anggota, oleh DPP partai. Karena melanggar kode etik partai.
Pihak penggugat, Hamzah Nasyah hadir dengan didampingi kuasa hukum Kantor Hukum Rubby Extrada Yudha & Partners. Adapun DPC PDIP Majalengka sebagai tergugat dihadiri oleh sekertaris DPC PDIP Tarsono D Mardiana, Didi, Rina, Tita, Gugun dan kuasa hukumnya Indra Sudrajat dan rekan.
"Seperti diketahui pada saat Pilkada tahun kemarin, posisi pak Hamzah seperti apa? Nah, itu jelas-jelas telah melanggar sikap interdisipliner terhadap perintah partai. Sikap yang melanggar kode etik dan disiplin partai, " tandasnya.(*)