Jakarta, Jurnalinvestigasi.com – Rapat dengar pendapat yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) di Kantor Kementerian RI, Jl. Jenderal Sudirman No. Kav.69, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menghasilkan keputusan penting.
Kemenpan-RB secara resmi menyatakan kesediaannya mengakomodasi pengangkatan 592 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Rapat tersebut dipimpin oleh Deputi SDM Aparatur Kemenpan-RB, Benny Alexander, dan dihadiri 14 Anggota DPRD Kepulauan Tanimbar, yakni Yan Sairdekut, S.Sos, Jois Pentury, Pietkait Taborat, Benjamin Rerebain, Fredek Kormpaulun, Abraham Rahanwaty, Ricki Anggito, Gehasi Rumkedy, Jidon Kelmanutu, Wan Lekruna, Cristovol Lou, Jhon Rangkoratat, Resa Fordatkosu, dan Erens Feninlambir.
Keputusan ini menjadi jawaban atas perjuangan panjang DPRD Tanimbar yang jauh sebelumnya telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
Kemenpan-RB sebelumnya melalui rapat koordinasi internal telah menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk segera mengusulkan tenaga paruh waktu sesuai amanat Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Yan Sairdekut, S.Sos Anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra kepada wartawan menjelaskan, Peraturan tersebut diterbitkan sebagai payung hukum nasional dalam penataan tenaga paruh waktu yang selama ini belum memiliki kepastian status.
Isinya menegaskan bahwa seluruh tenaga honorer, kontrak, atau paruh waktu yang telah bekerja dalam pelayanan publik daerah dapat diusulkan sebagai PPPK.
Kepala daerah diberikan kewenangan penuh untuk melakukan pengusulan, dan Kemenpan-RB berkewajiban menindaklanjutinya. Dengan demikian, daerah tidak boleh menunda atau mengabaikan kewajiban administratif ini.
Instruksi itu lahir dari kebutuhan nasional akan kepastian status tenaga paruh waktu, sekaligus memberikan jaminan hukum bagi daerah dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur.
Pasal-pasal inti dalam peraturan tersebut mengatur mekanisme pengusulan, verifikasi administrasi, pembiayaan gaji, serta tanggung jawab kepala daerah. Jika daerah tidak melakukan pengusulan, maka akan dianggap lalai dalam melaksanakan kewajiban pelayanan publik, yang dapat berdampak pada evaluasi kinerja kepala daerah.
Yan mengatakan, langkah ini dinilai krusial. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, angka kemiskinan daerah tahun 2024–2025 masih berada pada 23,66 persen, sementara Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tercatat 67,69 persen.
Dengan kondisi demikian, peluang pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui jaminan pekerjaan formal yang sah.
Selain itu, pemerintah daerah tidak perlu cemas terhadap pembiayaan gaji PPPK paruh waktu. Pasalnya, rencana finalisasi proyek Blok Masela oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada akhir Oktober 2025 diyakini akan memberikan dividen besar bagi pendapatan asli daerah (PAD).
Aliran dana itu diharapkan menopang belanja pegawai sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Menurut Sairdekut, Kemiskinan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar masih dipengaruhi oleh rendahnya kualitas pendidikan, terbatasnya layanan kesehatan, serta minimnya pendapatan per kapita masyarakat.
Kondisi ini membuat banyak keluarga sulit keluar dari lingkaran kemiskinan. Karena itu, pengangkatan 592 tenaga PPPK Paruh Waktu menjadi langkah strategis yang diyakini dapat menjawab tantangan tersebut, sebab kehadiran mereka tidak hanya membuka lapangan kerja baru, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan publik sehingga berdampak langsung pada pengentasan kemiskinan.
“Kementerian PAN RB siap untuk mengabulkan permintaan DPRD Kepulauan Tanimbar terkait dengan pengangkatan 592 tenaga PPPK paruh waktu di Tanimbar. Menpan RB menyanggupi permintaan tersebut.”ucapnya.
Ia menambahkan, “Menpan RB meminta kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa untuk segera melalui Panselda mengusulkan PPPK paruh waktu 592 kepada Menpan RB untuk segera ditetapkan sebagai peserta lulus PPPK paruh waktu. Karena itu, Menpan RB tetap menyanggupi, bukan saja di Tanimbar namun di seluruh Indonesia bahkan ada ribuan orang yang diangkat.”
Kesepakatan ini sejalan dengan hasil rapat paripurna DPRD Kepulauan Tanimbar pada 14 September 2025 bersama Sekretaris Daerah dan Panitia Seleksi Daerah (Panselda).
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa sepanjang daerah sanggup membiayai gaji PPPK, maka tidak ada keberatan dari kementerian. Artinya, aspek keuangan bukan lagi hambatan utama.
“Deadline waktunya masih sangat panjang, dan karena itu maka ini penerimaan PPPK paruh waktu yang terakhir sehingga ini menjadi prioritas. Jadi, Menpan-RB tidak ada keberatan lagi. Yang penting Bupati segera mengusulkan kepada Menpan-RB agar mengusulkan 592 tenaga pegawai yang akan ditetapkan sebagai PPPK paruh waktu.”
Ditambahkannya, komunikasi antara Menpan-RB dengan Bupati Ricky Jauwerissa sudah berjalan. “Menpan-RB telah melakukan komunikasi dengan Bupati, dan Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa telah menyurati Kemenpan-RB untuk dua hari ke depan akan bertemu langsung dengan Ibu Menteri,” jelasnya.
“Bagi DPRD apapun keputusannya, yang pasti bahwa DPRD secara tegas menegaskan bahwa Tanimbar harus mendapat skala prioritas khusus untuk 592 harus direkrut dan diakomodir sebagai pegawai PPPK paruh waktu untuk tahun 2025 ini. Karena itu kami minta kepada PPPK paruh waktu dan rakyat Tanimbar tetap bersabar untuk menunggu hasilnya, kita semua mendoakan agar Bupati mengusulkan apa yang menjadi cita-cita DPRD. Jadi sudah tidak ada masalah soal waktu karena itu bisa diusulkan dalam susulan,” ungkapnya.
Dalam rapat dengar pendapat, DPRD dan pemerintah daerah juga menyepakati bahwa 261 pegawai paruh waktu yang telah melengkapi administrasi akan tetap diproses, sedangkan 592 lainnya akan diusulkan melalui mekanisme susulan.
Kemenpan-RB telah memberikan jawaban resmi bahwa sepanjang bupati menyurati secara resmi, pengangkatan 592 pegawai tersebut akan segera dieksekusi.
Rincian Pegawai Paruh Waktu di Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Kategori Jumlah Pegawai Status Proses, Pegawai Paruh Waktu (administrasi lengkap) 261 Dalam proses penetapan Pegawai Paruh Waktu (usulan susulan) 592 Menunggu usulan resmi dari Pemerintah Daerah oleh Bupati Kepulauan Tanimbar.
“Itu yang menjadi permasalahan kita. Bagi DPRD bahwa keuangan daerah tidak ada masalah, ini terkait dengan niat baik dari pemerintah daerah, DPRD telah melakukan tugasnya secara baik. Ia menambahkan, meskipun rapat belum menghasilkan dokumen surat resmi, jaminan dari Kemenpan-RB sudah jelas.
“Jadi rapat dengar pendapat tadi tidak sempat mendapat surat, namun Kemenpan-RB telah menggaransikan bahwa 592 PPPK paruh waktu siap untuk ditindaklanjuti dan tidak ada masalah. Yang penting pemerintah daerah menyurati ke Kemenpan-RB dan hari itu juga langsung dilakukan perekrutan,” pungkasnya. (Nik Besitimur)