Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Oknum Kepsek SDN Lenggah Jaya 02 Berbohong Jual Aset Negara Atau Daerah Sudah Sesuai Prosedur, Begini Kata BMD

Redaksi
21 Mei 2025
Last Updated 2025-05-21T09:00:05Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Bekasi, Media Jurnal Investigasi – Pernyataan  Oknum Plt Kepsek SDN Lenggahjaya 02 yang saat ini sedang di rehab total oleh Dinas terkait, yang beralamat di Kampung Tapak Serang Rt 007 Rw 003. Desa Lenggah Jaya, Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi. Telah menjual aset Negara atau  Daerah berupa bekas material genteng dan besi rangka atap kepada oknum pengefull material bekas bangunan, dengan   mengaku sudah mengantongi surat permohonan penghapusan aset. Pengelola Bidang Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Bekasi. membantah pernyataan Kepsek.


"Setahu kami, Kepsek menyampaikan kepada kami bahwa hasil material bongkaran itu akan di pergunakan kembali oleh pihak sekolah, untuk membuat sarana parkir  dan perbaikan sekolah, "Ujar Pengelola Bidang Milik Daerah (BMD). saat di konfirmasi melalui WhatsApp nya.  Rabu (21/05/2025).



Menurut keterangan pihak BMD, ada nya informasi oknum Kepsek SDN Lenggah Jaya 02.yang telah menjual material bekas bangunan sekolah pihaknya baru mengetahui setelah di hubungi teman awak media, "tuturnya


Saat di singgung apakah   diperbolehkan menjual aset sekolah, tanpa ada surat permohonan penghapusan aset.


"Tidak boleh. "Pungkasnya.


Sebelumnya, (Iks) Oknum Plt Kepala Sekolah (SDN) Lenggah Jaya 02, mengklaim bahwa pihak sekolah telah mengajukan surat permohonan penghapusan aset ke Dinas pendidikan dan telah berkordinasi dengan pihak Barang Milik Daerah (BMD). namun, saat diminta menunjukkan bukti resmi penghapusan aset, oknum kepsek tidak dapat menunjukannya.


Penjualan aset Negara   atau Daerah tanpa melalui prosedur resmi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah, yang telah diperbarui dengan PP Nomor 28 Tahun 2020.


Perlu diketahui bahwa penghapusan atau penjualan aset milik sekolah harus dilakukan secara sah, melalui pengajuan ke Dinas pendidikan dan persetujuan resmi, serta dapat dilakukan melalui lelang atau pemusnahan sesuai ketentuan. Jika terbukti terjadi pelanggaran, pihak terkait dapat dikenakan  sanksi administratif hingga pidana.



(  Udin )

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl