Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Pemasangan Lampu PJU di Desa Sumberreja Minim Informasi, Diduga Dikerjakan Asal-Asalan.

Redaksi
01 Mei 2025
Last Updated 2025-05-01T04:41:32Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Bekasi, Media Jurnal Investigasi - Proyek pemasangan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Desa Sumberreja, Kampung Sarian Untung, Dusun III RT 008/RW 004, Kecamatan Pebayuran, menuai sorotan publik. Kegiatan yang dikerjakan pada malam hari itu terpantau tanpa papan informasi proyek dan tidak dilengkapi rambu-rambu keselamatan kerja di lokasi, Rabu ( 30/04/2025 ).


Saat dikonfirmasi, Jarot salah satu pekerja di lapangan, mengakui bahwa papan kegiatan proyek memang tersedia, namun tidak dipasang di tempat. “Papan nama ada, cuma dipegang sama pekerja pertama. Saya hanya mengerjakan ini, 16 tiang dan satu panel, jadi total 17 untuk satu kecamatan. Saya tidak tahu lokasi lainnya,” ujarnya.


Berita Lainnya  Puluhan Relawan AA Dan Karang Taruna, Melakukan Giat Urug Pelebaran Jalan

Terkait pengawasan proyek, Jarot menyebutkan bahwa pengawas hanya hadir saat survei awal. “Pengawas datang waktu survei saja, nanti datang lagi kalau VHO (Verifikasi Hasil Output). Kalau kerja, biasanya dikawal sama kadus sampai pagi,” tambahnya.


Ia juga mengonfirmasi bahwa tidak ada rambu lalu lintas atau tanda peringatan keselamatan selama pekerjaan berlangsung. “Untuk rambu, tidak ada bang,” ungkapnya.


Minimnya informasi proyek dan tidak adanya rambu keselamatan ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi serta kepatuhan terhadap prosedur keselamatan kerja. Padahal, keberadaan rambu peringatan sangat penting untuk menjamin keamanan masyarakat sekitar dan pekerja, terlebih pada proyek yang dilakukan di ruang publik dan pada malam hari. Hal ini juga sejalan dengan prinsip-prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang seharusnya diterapkan pada setiap kegiatan konstruksi.


Berita Lainnya  Di tegur Masyarakat, Oknum Suruhan Pemborong 'Ngamuk' Viralin Masyarakat

Selain itu, merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), setiap badan publik wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka. Pasal 9 ayat (1) menyebutkan: “Badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi publik yang relevan dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.” Informasi tersebut termasuk identitas pelaksana, sumber anggaran, dan waktu pelaksanaan proyek.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait pelaksanaan proyek tersebut.


(Udin)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl