Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

LBH Pontianak Minta Hakim Hentikan Perkara, Korban Dan Pelaku Sudah Berdamai

Redaksi
17 Juni 2025
Last Updated 2025-06-17T10:45:00Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 




Pontianak,Media Jurnal Investigasi-Persidangan kasus pencurian sawit yang menjerat terdakwa berinisial AW terus berlanjut di Pengadilan Negeri Mempawah dengan perkaran Nomor 128/Pid.B/2025/PN Mpw, meskipun kedua belah pihak, terdakwa dan pelapor telah menyepakati perdamaian melalui mediasi serta pemenuhan ganti rugi sesuai kesepakatan. 


AW sebelumnya dilaporkan atas dugaan pencurian sawit. Namun, sebelum persidangan, kedua belah pihak telah melakukan mediasi dan mencapai kesepakatan damai, termasuk pemberian ganti rugi dari AW kepada pelapor. Kesepakatan ini sejalan dengan prinsip Restorative Justice yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif yang mendorong penyelesaian perkara secara kekeluargaan di luar proses peradilan formal.  


Meski demikian, proses hukum tetap dilanjutkan dan diproses di Pengadilan Negeri Mempawah dengan agenda sidang terbaru yakni pemeriksaan saksi meringankan dari Terdakwa (saksi a De charge).


Menanggapi hal ini, Pengacara Publik LBH Pontianak selaku Penasihat Hukum (PH) AW, Heriyanto, S.H. menyampaikan sangat menyayangkan kasus yang dialami kliennya berujung pada persidangan, Dimana kasus tersebut harusnya dihentikan dan tidak masuk persidangan karena pelapor dan kliennya sudah membuat kesepakatan damai dan terdakwa sudah memberikan Ganti Rudi sesuai permintaan pelapor sebelum kasus dilimpahkan ke Pengadilan terangnya saat memberikan  pers rilis media 17 Juli 2025.


Pada prinsipnya kami tetap menghormati dan menghargai proses hukum yang saat ini berjalan tersebut dan pada persidangan hari ini kami juga mengajukan permohonan Restorative Justice kepada majelis hakim dengan alasan kasus tersebut telah selesai secara kekeluargaan dan tidak ada tuntutan dari Pelapor, selain Terdakwa sudah memberikan ganti rugi kepada pelapor sesuai permintaan Pelapor.


Kasus ini mengangkat kembali pentingnya pendekatan Restorative Justice dalam sistem peradilan Indonesia, khususnya untuk perkara-perkara dengan dampak sosial terbatas dan telah diselesaikan secara kekeluargaan. Dengan kedua pihak telah berdamai dan ganti rugi terpenuhi, penerapan Restorative Justice dapat menjadi solusi yang lebih adil dan efektif, mengurangi beban pengadilan, serta memulihkan hubungan antarwarga

( Supandi)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl