Bekasi , Media Jurnal Investigasi -- Kepala Desa (Kades) Pantai Sederhana, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Harun Zein, melaporkan salah satu Anggota BPD Desa Pantai Sederhana, Mulyadi, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Mapolsek Muara Gembong, Polres Metro Bekasi, dengan nomor laporan LI/1/VI/RES.4.2/2025/Sek.Mg tanggal 12 Juni 2025.
Dikonfirmasi para awak media usai memberikan keterangan klarifikasi kepada penyidik Polsek Muara Gembong, Senin (16/6/2025), terlapor mengakui telah membuat status di whatsapp messenger pribadinya yang menyebut kinerja dari Kades Pantai Sederhana.
Sebagai warga negara yang baik, dirinya pun menegaskan akan patuh terhadap panggilan pihak Mapolsek Muara Gembong. Dan telah menjelaskan semuanya kepada pihak penyidik terkait status WA tersebut, dan hasil pengawasannya sebagai salah satu Anggota BPD Desa Pantai Sederhana,
Kabupaten Bekasi.
“Iya saya sudah menjelaskan semuanya kepada penyidik. Sebagai Anggota BPD saya melihat tidak adanya keterbukaan terkait anggaran di Pemdes Pemerintahan Desa Pantai Sederhana. saya juga tidak pernah diberikan salinan RKPDes atau APBDes,” ungkapnya kepada para awak media.
Sebagai anggota lembaga pengawas Desa, Mulyadi mengaku kerap mendapat pengaduan dan keluhan dari masyarakat Desa Pantai Sederhana, Kabupaten Bekasi.baik persoalan infrastruktur jalan dan sebagainya. Dirinya pun merasa jengah karena Kades tidak merespon aspirasi dirinya sebagai Anggota BPD.
“Bisa saya buktikan dengan data dari tahun 2023 sampai 2024, banyak anggaran yang diduga fiktif. Dan selama ini saya tidak pernah dilibatkan dalam rapat anggaran desa. Saya tidak dilibatkan dalam pembahasan APBDes dan tidak menandatangani, ketika saya tanyakan malah jawaban ketua BPD mengatakan jangan tanya terkait anggaran, anggaran itu Pendaringan kades” jelasnya menurunkan jawaban Ketua BPD.
( Udin )