Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Skandal Penahanan Ijazah di Pontianak: Yayasan Bunda Nanda Diduga Lakukan Pemerasan Bermodus Kontrak Kerja

Redaksi
19 Juni 2025
Last Updated 2025-06-19T10:23:13Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


PONTIANAK,Media Jurnal Investigasi – Kamis, 19 Juni 2025 | Sebuah kisah ironis mencuat dari pusat Kota Pontianak yang dikenal ramah dan religius. Seorang gadis remaja, Nanda Kumalasari (18), mengaku menjadi korban dugaan eksploitasi terselubung oleh Yayasan Bunda Nanda—sebuah lembaga penyalur tenaga kerja yang berlokasi di Jalan Dr. Sutomo, Pontianak.


Nanda bekerja selama tiga bulan sebagai asisten rumah tangga (ART) di bawah naungan yayasan tersebut. Namun, karena alasan pribadi, ia memutuskan mengundurkan diri sebelum menyelesaikan kontrak kerja berdurasi 12 bulan. Alih-alih dimaklumi, keputusan itu justru direspons dengan tindakan yang dinilai melanggar hukum: ijazah milik Nanda ditahan pihak yayasan, disertai tuntutan denda sepihak sebesar lebih dari Rp5 juta.


Yang lebih mencengangkan, pihak yayasan juga mewajibkan korban untuk menghadirkan dua orang tenaga kerja pengganti agar ijazahnya dapat dikembalikan—sebuah persyaratan yang disebut banyak pihak sebagai bentuk tekanan psikologis dan pemerasan.


Melihat kondisi korban dan keluarganya yang kian tertekan, Perhimpunan Bantuan Hukum (PBH) DPC PERADI Mempawah–Kubu Raya–Landak resmi turun tangan. Ketua PBH, AKBP (Purn.) Hartono, S.H., memimpin tim yang terdiri dari delapan advokat, dengan menunjuk Raimond Franki Wantalangi, S.H., sebagai juru bicara.


“Ini bukan sekadar pelanggaran kontrak, melainkan pemerasan yang dibungkus dalam sistem lembaga. Kami menilai ini bertentangan dengan hukum nasional dan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” ujar Raimond dalam konferensi pers, Kamis (19/6).


Ia menambahkan bahwa korban sempat diminta menandatangani surat pernyataan bermaterai tanpa pendampingan hukum, tanpa pemahaman utuh, dan di bawah tekanan mental.


“Tindakan ini tidak sah secara hukum—baik dari sisi perdata, pidana, maupun ketenagakerjaan. Bila tidak segera ditindaklanjuti, kami akan membawa kasus ini ke jalur pidana serta mengajukan gugatan perdata,” tegasnya.


Berdasarkan kajian awal tim hukum PBH PERADI, sejumlah pelanggaran hukum dan norma dasar ketenagakerjaan diduga telah dilakukan oleh Yayasan Bunda Nanda:


1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja)

Pasal 52–54 menegaskan kontrak kerja harus dibuat secara sukarela, adil, dan tidak boleh memuat sanksi sepihak. Pemaksaan denda dan kewajiban menghadirkan pengganti melanggar asas kebebasan berkontrak.

2. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Pasal 15 menyebutkan bahwa setiap orang berhak bekerja dan diperlakukan secara adil dan layak. Menahan ijazah sebagai alat tekanan merupakan bentuk pelanggaran HAM.


3. Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan

Tindakan penahanan ijazah yang disertai tuntutan uang dan syarat menghadirkan pengganti dinilai memenuhi unsur pemerasan sebagaimana dimaksud dalam KUHP.


4. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/2/HK.04.00/III/2023

Surat edaran ini secara eksplisit melarang semua pihak—baik pengusaha maupun lembaga penyalur—menahan dokumen pribadi pekerja, termasuk ijazah, KTP, dan KK.


Sejumlah aktivis dan pengacara publik mendorong pemerintah daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja dan instansi terkait, untuk mengambil langkah cepat dengan melakukan audit menyeluruh terhadap operasional Yayasan Bunda Nanda.


“Kami mendesak penutupan sementara yayasan ini sampai seluruh prosedur hukum selesai. Negara tidak boleh abai terhadap hak dasar warga yang dilanggar dengan dalih penyaluran kerja,” tandas Raimond.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan Bunda Nanda belum memberikan tanggapan resmi. Tim redaksi masih berupaya menghubungi perwakilan yayasan untuk memperoleh klarifikasi.



m.supandi.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl