![]() |
Kejari Majalengka Geledah kantor BUMD PT Sindangkasih Multi Usaha (foto/courtesy tribunjabat) |
Majalengka,Media Jurnal Investigasi — Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka melakukan penggeledahan terhadap kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU) di Jalan KH Abdul Halim No. 22, Senin (14/7/2025), sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Langkah tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-01/M.2.24/Fd/07/2025 dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Majalengka Nomor: 86/Pid.B.Geledah/2025/PN Mjl.
Dari penggeledahan itu, tim penyidik berhasil menyita 317 dokumen, satu unit laptop, dan uang tunai senilai Rp132.612.800. Rinciannya, sebesar Rp100.660.300 merupakan uang sewa dari tahun 2023–2024 yang semestinya disetorkan ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun diduga diselewengkan oleh oknum internal perusahaan.
Kepala Kejari Majalengka, Wawan Kustiawan, menjelaskan bahwa sebagian dana tersebut diperoleh dari aktivitas penarikan sewa lahan oleh PT SMU tanpa adanya izin resmi atau kontrak sewa dari pemerintah daerah.
> “PT SMU menarik sewa lahan milik pemda kepada para petani, padahal tidak ada permohonan ataupun persetujuan penggunaan lahan dari pemerintah daerah,” ungkap Wawan.
Total potensi kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp2,35 miliar. Dana tersebut seharusnya menjadi bagian dari PAD Kabupaten Majalengka, namun tidak pernah disetorkan selama periode 2020–2025.
Kejari menegaskan bahwa kasus ini diduga kuat merupakan tindak pidana korupsi dan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Sebanyak 38 orang saksi, termasuk petani, telah diperiksa terkait penyalahgunaan dana sewa lahan ini.(*)